Apakabarnusantara.com, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dinilai kurang melibatkan media, terutama dalam aspek pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Andi Lala.
Lala, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa hingga saat ini keterlibatan media dalam menyebarluaskan informasi terkait kinerja Bawaslu dalam pengawasan Pilkada di Kota Tangerang masih sangat terbatas.
Menurutnya, meskipun pengawasan Pilkada adalah tugas utama Bawaslu, masyarakat, termasuk media, juga memiliki peran penting dalam memastikan tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
“Peran media sangat krusial dalam proses Pilkada. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa selain berfungsi sebagai penyedia informasi, pendidikan, dan hiburan, media juga memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk dalam pengawasan Pilkada,” ujar Lala.
Lebih lanjut, Lala menekankan bahwa media massa berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan penyelenggara Pilkada.
Informasi yang disampaikan oleh media harus bersifat menyejukkan, damai, dan sesuai dengan etika jurnalistik, berbeda dengan produk media sosial yang kerap kali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain menyajikan informasi, media juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serta kinerja penyelenggaranya. Bagaimana kita bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan Bawaslu jika komunikasi dengan media masih kurang terjalin?” tegasnya.
Oleh karena itu, Lala berharap Bawaslu Kota Tangerang dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan para awak media dan organisasi pers di Kota Tangerang.
“Sejak komisioner Bawaslu dilantik, keterlibatan organisasi media masih sangat kurang. Padahal, kinerja mereka perlu dilihat oleh publik, bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban, tapi juga dengan integritas yang tinggi,” tutup Lala yang memimpin Forwat sejak 2013.