Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

Al-Qur’an merupakan kitab suci agama Islam yang menjadi landasan hukum dan kehidupan sehari-hari. Membahas berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial. Dalam Islam, hukum yang bersumber dari Al-Qur’an bukan hanya hukum semata, melainkan juga asas-asas luhur yang mengatur tentang keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan. Tujuan hukum ini adalah untuk menciptakan kehidupan yang rukun dan harmonis.

Syari’ah: Jalan Lurus dalam Hukum Islam

Dalam Al-Qur’an, hukum sering disebut dengan syari’ah yang berarti “jalan yang lurus”. Syari’ah menjunjung tinggi kecenderungan alamiah manusia untuk menjaga hubungan dengan Allah dan sesamanya. Sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan…” adalah asas utama hukum ini. (An-Nahl, QS: 90). Keadilan dalam Al-Qur’an tidak terbatas pada pengadilan, itu juga terjadi dalam ikatan sosial, ekonomi, dan politik.

Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain itu, Al-Qur’an juga membahas aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti kewajiban zakat, larangan riba, dan hukum waris. Tujuan hukum-hukum tersebut adalah untuk melindungi hak asasi manusia, seperti melindungi hak individu, mencegah ketidakadilan, dan membina keharmonisan sosial. Dengan demikian, hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi permasalahan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadis dan Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam

Landasan hukum Islam tidak hanya terdapat dalam Al-Qur’an, tetapi juga dalam hadis dan ijtihad. Hadis, atau perkataan dan tulisan Nabi Muhammad SAW, menguraikan dan menjelaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Misalnya, hadis memberikan penjelasan yang rinci tentang tata cara melaksanakan salat. Sementara itu, ijtihad adalah upaya para ulama untuk menerapkan hukum pada masalah-masalah baru yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Islam

Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang mencakup keadilan, kemudahan, kemaslahatan, dan kesetaraan. Allah SWT berfirman: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8). Prinsip kemudahan juga ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185). Dengan prinsip-prinsip ini, hukum Islam memberikan panduan yang relevan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Baca Juga:  Menjaga Kesehatan: Kunci Menuju Kehidupan yang Lebih Baik

Relevansi Hukum Al-Qur’an di Era Modern

Meskipun Al-Qur’an ditulis lebih dari 1.400 tahun yang lalu, prinsip-prinsip hukumnya masih relevan hingga saat ini. Misalnya larangan riba, berfungsi sebagai landasan bagi pengembangan sistem perbankan yang lebih aman dan adil serta bebas dari eksploitasi. Begitu pula di era digital, hukum Islam juga digunakan untuk mendefinisikan transaksi elektronik atau transaksi dalam bentuk mata uang kripto. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Al-Qur’an bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Nilai Moral dalam Hukum Islam

Selain relevan dengan perkembangan zaman, hukum Islam juga memiliki daya tarik moral yang kuat. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk selalu bersikap baik, jujur, dan waspada terhadap tindakannya sendiri. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, hukum Al-Qur’an menjadi sarana untuk membangun karakter manusia yang mulia dan berkepribadian luhur.

Hukum Islam dan Pembinaan Masyarakat

Lebih jauh lagi, hukum Islam berfungsi sebagai landasan pendidikan dan mendorong pengembangan pengetahuan, menjadikannya alat utama untuk menciptakan masyarakat yang berintegritas. Korelasi yang mendalam antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat umum didasarkan pada tujuan untuk menciptakan masyarakat yang bermoral, adil, dan sejahtera. Hukum Islam bukan hanya sekedar aturan tetapi juga berfungsi sebagai panduan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif.

Hukum Islam sebagai Cahaya Kehidupan

Hukum dalam Al-Qur’an adalah wujud kasih sayang dan kebijaksanaan Allah SWT. Hukum tidak hanya memperbaiki perilaku manusia, tetapi juga mendorong manusia untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai sumbernya, umat Islam dapat menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudi luhur. Hukum ini merupakan cahaya yang menuntun manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

Penulis:

Ghina Fauziah Nasution (Mahasiswi Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang)

Ghina Fauziah Nasution adalah seorang mahasiswi yang berasal dari Bogor, yang pada saat ini sedang menempuh pendidikan kuliah di Universitas Ternama di Tangerang Selatan, yaitu Universitas Pamulang dengan Fakultas Agama Islam Program Studi Ekonomi Syariah.

Berita Terkait

Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an
Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran
Berita ini 26 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:53 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sachrudin Bahas RPJMD 2025-2029: Percepat Program 3G untuk Masyarakat  

Berita Terbaru