Pandangan Prof. Amin terhadap Ekonomi Syariah
Oleh: Handika Dimas Permata
(Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang)
K.H. Ma’ruf Amin dilahirkan di Desa Kresek di wilayah Tangerang, Banten pada tanggal 1 Agustus 1943. Dikutip dari CNN Indonesia, silsilah keluarga KH Ma’ruf Amin merupakan keturunan dari ulama besar asal Banten yang pernah menjadi imam Masjidil Haram bernama Syeikh An Nawawi Al Bantani. Pada tahun 1963 beliau menikah dengan Siti Huriyah yang juga berasal dari keluarga ulama.
Beliau sering melakukan sosialisasi terhadap jajaran pejabat BI yang menjadi pertimbangan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil. Undang-undang ini kemudian diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip kedua yang dominan adalah “Mudharabah” atau prinsip keuntungan bersama. Ini mengacu pada kemitraan antara pemberi modal dan pengelola bisnis, di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara adil berdasarkan perjanjian sebelumnya. Prinsip ini memberikan insentif kepada pelaku bisnis untuk mengelola bisnis dengan cermat, karena keuntungan mereka bergantung pada kinerja bisnis tersebut.
Praktik Ekonomi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan, praktik Ekonomi Syariah dapat mencakup:
- Bank Syariah: Salah satu implementasi nyata dari Ekonomi Syariah adalah lembaga keuangan berbasis syariah, seperti bank syariah. Bank ini menggantikan bunga dengan skema bagi hasil, memastikan bahwa setiap transaksi tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
- Zakat Infaq: Praktik memberikan zakat (sumbangan wajib kepada fakir miskin) dan infaq (sumbangan sukarela) adalah elemen penting dalam Ekonomi Syariah. Ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan dukungan kepada mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
- Akad dan Kontrak Syariah: Dalam transaksi bisnis, kontrak-kontrak yang sesuai dengan hukum Islam diterapkan. Misalnya, akad jual beli, akad sewa-menyewa, dan akad-akad lainnya memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan keadilan dan transparansi.
Dampak Positif Ekonomi Syariah bagi Masyarakat
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Melalui penerapan prinsip keadilan dan kebersamaan, Ekonomi Syariah dapat memberdayakan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Ini terjadi karena distribusi kekayaan yang lebih merata, memungkinkan akses lebih besar bagi mereka yang sebelumnya terpinggirkan.
- Stabilitas Keuangan: Dengan menghindari praktik riba dan fokus pada investasi produktif, Ekonomi Syariah dapat membantu menciptakan stabilitas keuangan jangka panjang. Risiko bisnis dan investasi dikelola dengan hati-hati, mengurangi potensi keguncangan ekonomi.
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Melalui zakat dan infaq, Ekonomi Syariah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan sosial. Sumbangan ini tidak hanya mendukung mereka yang kurang mampu, tetapi juga menciptakan iklim sosial yang lebih adil dan ramah.
Potensi Masa Depan Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah, sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, menawarkan potensi besar untuk berkembang di masa depan. Sejumlah faktor, baik dari segi keuangan maupun nilai-nilai etika, mendukung pertumbuhan Ekonomi Syariah sebagai model yang relevan dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa potensi yang dapat membentuk peta jalan Ekonomi Syariah ke depan:
- Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip Ekonomi Syariah tidak dapat diabaikan. Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan pemahaman, masyarakat akan lebih cenderung mengadopsi praktik ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Globalisasi Ekonomi Syariah: Dengan pertumbuhan populasi Muslim di berbagai belahan dunia, terdapat peluang besar untuk globalisasi Ekonomi Syariah. Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim dapat memainkan peran sentral dalam mempromosikan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dalam skala internasional. Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah global dan hubungan ekonomi antarnegara yang berbasis pada nilai-nilai Islam dapat merangsang pertumbuhan Ekonomi Syariah di seluruh dunia.
- Inovasi Keuangan Syariah: Inovasi dalam produk keuangan syariah akan menjadi kunci untuk menjawab tuntutan pasar yang berkembang. Pengembangan instrumen keuangan yang kreatif, seperti obligasi syariah, sukuk, dan produk investasi lainnya, dapat menarik investor yang mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah. Keberlanjutan dan transparansi akan tetap menjadi poin penekanan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sambil menjelajahi potensi tersebut, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah ketidakpastian hukum dan regulasi di beberapa negara. Penyelarasan regulasi antarnegara dan pemahaman bersama tentang prinsip-prinsip Ekonomi Syariah dapat menjadi langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kesimpulan
Pada dasarnya, Ekonomi Syariah bukan hanya tentang transaksi keuangan, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang mendalam. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, stabilitas keuangan, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Meskipun menghadapi tantangan, Ekonomi Syariah memberikan pandangan yang unik dan berpotensi untuk membentuk suatu ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.