TANGERANG – Pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memperkuat putusan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, para pedagang diminta untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui kuasa hukum Deden Syukron, menyatakan bahwa putusan banding PTUN Jakarta semakin mengukuhkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang telah dimenangkan sebelumnya di PTUN Serang. Putusan tersebut juga memberikan dukungan terhadap upaya penertiban kios dan los pedagang untuk dipindahkan ke TPSP.
Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT memperkuat Putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang menolak permohonan penundaan revitalisasi Pasar Kutabumi dan gugatan dari Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM).
Dengan demikian, revitalisasi Pasar Kutabumi dapat dilanjutkan tanpa kendala. Penggugat tidak memiliki opsi untuk mengajukan kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) karena objek yang disengketakan sudah tidak ada.
Deden menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum (judex jurist), bukan aspek fakta (judex factie). Oleh karena itu, objek revitalisasi Pasar Kutabumi yang telah dihapuskan tidak dapat diperiksa kembali oleh MA.
Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti, menegaskan bahwa Pemkab Tangerang akan melanjutkan revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai rencana. Para pedagang diminta untuk mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke TPSP yang telah disediakan.
“Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” tambah Finny.
Revitalisasi Pasar Kutabumi merupakan program prioritas Pemkab Tangerang untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pasar yang baru direvitalisasi diharapkan akan menjadi pusat perdagangan modern yang dapat menampung lebih banyak pedagang dan pembeli.