Apakabarnusantara.com, – Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengonfirmasi pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun,
Dikutip dari : CNN Indonesia menjelaskan bahwa pemecatan keduanya terjadi akibat penggelembungan suara yang terbukti dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Komar, pemecatan ini tidak terkait dengan ketidaksukaan personal atau kritik yang dilontarkan Tia terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
“Pemberhentian ini sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme partai,” tegasnya.
Proses Pemecatan
Surat pemecatan Tia dan Rahmad sebagai kader PDIP dikeluarkan oleh Mahkamah Etik dan Disiplin Partai pada 5 September 2024.
Sebelum dikeluarkannya surat tersebut, keduanya menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Partai, yang dipimpin oleh Yasonna Laoly dan Komaruddin Watubun sebagai wakil ketua.
Dalam pemeriksaan, keduanya tidak dapat membuktikan dan mempertahankan nilai suara yang mereka peroleh.
Di sisi lain, dua pelapor berhasil menunjukkan bukti berupa formulir C1 yang mengindikasikan adanya pergeseran suara.
Kasus Serupa di Berbagai Tingkat
Komar menambahkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di tingkat DPR RI, tetapi juga di tingkat legislatif kabupaten/kota.
Ini menunjukkan adanya sengketa internal partai yang terkait dengan Pileg 2024.
Sebagai akibat dari pemecatan ini, Tia Rahmania, yang merupakan caleg PDIP dari Banten I, digantikan oleh Bonnie Triyana,
sementara Rahmad Handoyo dari Jawa Tengah V digantikan oleh Didik Hariyadi.
Dengan pemecatan ini, PDIP menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan integritas partai. Ini juga menjadi pengingat bagi caleg lainnya untuk menjaga kejujuran dalam proses pemilu.
Untuk informasi lebih lanjut, tetap ikuti perkembangan terbaru seputar politik Indonesia di CNN Indonesia.