Jakarta – Sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga terlibat dalam aktivitas kejahatan terkait situs judi online, menggunakan berbagai cara agar jejak transaksi mereka tidak terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Mereka diyakini melakukan manipulasi nomor rekening untuk menutup jalur transaksi keuangan ilegal.
Menurut keterangan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, oknum-oknum Komdigi yang kini tertangkap ternyata secara aktif mencoba mengaburkan pelacakan transaksi keuangan mereka.
Salah satu cara yang digunakan adalah menyembunyikan nomor rekening yang terhubung dengan jaringan situs judi online yang mereka kelola dan hanya mengirimkan rekening-rekening lainnya untuk ditelusuri.
“Para oknum ini menyembunyikan nomor-nomor rekening yang terlibat, dan malah mengirim nomor rekening lain yang tidak relevan untuk kami tindak,” ungkap Ivan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024). Upaya ini dianggap sebagai cara untuk mengalihkan perhatian aparat penegak hukum dan PPATK dari aliran dana utama mereka.
Ivan menyebutkan bahwa PPATK tetap bekerja secara prudent dan akuntabel dalam memproses informasi terkait.
“Kami selalu berhati-hati dalam menindaklanjuti informasi. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa bahkan pimpinan atau menteri sebelumnya mungkin saja tidak menyadari tindakan bawahannya,” tambah Ivan.
Meski ada upaya pengaburan dari oknum pegawai Komdigi, PPATK tetap menindak tegas dengan memblokir situs-situs judi online yang terdeteksi.
PPATK mengandalkan berbagai sumber informasi untuk terus melacak aktivitas yang merugikan masyarakat dan menyalahi hukum.
Sementara ini, penyelidikan atas keterlibatan oknum Komdigi dalam jaringan judi online masih berlangsung, dengan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
PPATK dan penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas kasus ini serta menegakkan aturan guna mengurangi kejahatan keuangan di Indonesia.