TANGERANG, – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap MFR (24), pelaku pencurian disertai kekerasan yang hampir melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial LF di kamar indekos korban.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi oleh Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, serta Kasi Humas Kompol Aryono, menyatakan bahwa setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap MFR.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” ungkap Zain pada Kamis (12/9/2024).
Pelaku MFR mengakui semua perbuatannya kepada polisi saat ditangkap. Ia menyatakan masuk ke kamar indekos korban dan mendapati korban menggunakan pakaian yang tidak pantas. Hal tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.
“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mendorong korban hingga jatuh di kasur, lalu mencoba menindih tubuh korban. Namun, korban melawan sehingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolres.
Korban LF berhasil melarikan diri dari upaya pemerkosaan tersebut setelah melakukan perlawanan. Namun, pelaku kemudian beralih mencuri barang-barang milik korban, termasuk dua handphone merek iPhone dan Vivo, serta sebuah laptop.
“Pelaku memukul wajah korban sebelum melarikan diri dengan barang curian,” tambah Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan kriminalitas di Kota Tangerang, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil demi keadilan bagi korban.