Pelaku Pencurian dan Upaya Pemerkosaan di Tangerang Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Polres Metro Tangerang dan Polsek Neglasari menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan dan upaya pemerkosaan terhadap seorang wanita di kawasan Selapajang Jaya. Foto Istimewa

i

Tim gabungan Polres Metro Tangerang dan Polsek Neglasari menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan dan upaya pemerkosaan terhadap seorang wanita di kawasan Selapajang Jaya. Foto Istimewa

TANGERANG, –  Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menangkap MFR (24), pelaku pencurian disertai kekerasan yang hampir melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial LF di kamar indekos korban.

Insiden tersebut terjadi di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi oleh Kapolsek Neglasari Kompol Dikie Wahyudi, Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, serta Kasi Humas Kompol Aryono, menyatakan bahwa setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap MFR.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya,” ungkap Zain pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:  Ledakan di Kantor DPP PBB: Tidak Ada Korban, Sumber Persoalan Teknis

Pelaku MFR mengakui semua perbuatannya kepada polisi saat ditangkap. Ia menyatakan masuk ke kamar indekos korban dan mendapati korban menggunakan pakaian yang tidak pantas. Hal tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.

“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mendorong korban hingga jatuh di kasur, lalu mencoba menindih tubuh korban. Namun, korban melawan sehingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolres.

Korban LF berhasil melarikan diri dari upaya pemerkosaan tersebut setelah melakukan perlawanan. Namun, pelaku kemudian beralih mencuri barang-barang milik korban, termasuk dua handphone merek iPhone dan Vivo, serta sebuah laptop.

“Pelaku memukul wajah korban sebelum melarikan diri dengan barang curian,” tambah Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7,7 juta. Pelaku MFR kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan kriminalitas di Kota Tangerang, dan diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil demi keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina
Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Kecanduan Sabu Jadi Motif
Aksi Pencurian Motor di Pedurenan Tangerang, Pelaku Terekam CCTV
Pegawai Komdigi Sembunyikan Transaksi Situs Judi Online dari PPATK
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi oleh Warga Asal India
Polri Bongkar Modus Baru Judi Online: Perusahaan Jasa Keuangan Jadi Kedok Transaksi
Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal dalam Program Asta Cita
Ini Sebabnya Judi Online Tumbuh Subur
Berita ini 34 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 22:50 WIB

Manchester United Bantai Everton 4-0 di Liga Inggris

Jumat, 22 November 2024 - 19:44 WIB

Mantan Presiden Jokowi Sambut Warga Klaten dalam Kampanye Cagub Jateng Luthfi-Taj Yasin

Jumat, 22 November 2024 - 18:10 WIB

TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center

Jumat, 22 November 2024 - 02:54 WIB

Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina

Sabtu, 16 November 2024 - 15:09 WIB

Indonesia Takluk dari Jepang 0-4, Kevin Diks: Suporter Luar Biasa 

Kamis, 14 November 2024 - 23:33 WIB

MK Kabulkan Frasa “TNI/Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam UU Pilkada

Kamis, 14 November 2024 - 21:55 WIB

Menkomdigi Pecat 10 Pegawai Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online

Rabu, 13 November 2024 - 19:22 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Akan Temui CEO Nvidia Bahas Pembangunan Indonesian AI Nation

Berita Terbaru

Lowongan Kerja Staff Marketing – Perusahaan Properti Pamulang 2, Tangerang Selatan

Lowongan Kerja

Kesempatan Karir sebagai Staff Marketing di Industri Properti

Selasa, 3 Des 2024 - 18:21 WIB

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z (Faisal Abdilah, 
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Unpam).

Artikel

Pentingnya Menanamkan Jiwa Ekonomi Syariah pada Generasi Z

Senin, 2 Des 2024 - 20:02 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com