TANGERANG, – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada Senin (2/9/2024).
diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh aktivis lokal, Marsel.
Kelompok masyarakat ini menuntut agar para anggota dewan yang baru dilantik menandatangani sumpah jabatan yang disusun oleh mereka.
“Kami, masyarakat Kota Tangerang, mengajukan sumpah jabatan yang wajib ditandatangani oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang, terutama pada poin kelima. Jika melanggar sumpah ini, akan dilaknat oleh Allah,” tegas Marsel di hadapan para demonstran dan wartawan.
Tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat mengenai integritas dan komitmen anggota dewan yang baru dilantik.
Sumpah jabatan yang diajukan oleh kelompok ini berisi beberapa poin penting, termasuk ancaman spiritual bagi siapa pun yang melanggar.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang sementara, Kosasi, menyatakan bahwa sebagian dari poin-poin yang diajukan oleh pengunjuk rasa sudah tercantum dalam sumpah jabatan resmi.
“Sebagian poin yang diajukan oleh para pendemo sebenarnya sudah ada dalam sumpah jabatan resmi,” jelas Kosasi.
Kosasi juga menambahkan bahwa diskusi lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut akan dilakukan dalam rapat internal DPRD, mengingat struktur kepemimpinan DPRD yang baru masih dalam proses pembentukan.
“Kami akan mendiskusikan dan membahas ini lebih lanjut bersama rekan-rekan dewan, karena struktur kepemimpinan DPRD yang baru belum sepenuhnya terbentuk,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang baru dilantik.
Mereka menuntut agar sumpah jabatan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar dipegang teguh oleh para anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka.
Pelantikan ini menandai awal masa jabatan para anggota DPRD Kota Tangerang yang diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen pada sumpah yang telah mereka ikrarkan.
Masyarakat menanti bukti nyata bahwa sumpah tersebut akan dipegang teguh dan diterapkan dalam setiap kebijakan yang dibuat untuk kesejahteraan Kota Tangerang.