Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata di Indonesia

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pixabay

i

Ilustrasi pixabay

HUKUM, – Pembagian harta warisan adalah proses yang kompleks dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang bisa digunakan: Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.

Hukum yang digunakan akan bergantung pada kesepakatan di antara ahli waris dan agama atau budaya yang dianut oleh pewaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Waris Perdata di Indonesia

Hukum Waris Perdata, sering disebut sebagai “hukum waris barat,” umumnya digunakan oleh masyarakat non-Muslim, seperti keturunan Tionghoa, Eropa, dan lainnya.

Namun, hukum ini juga dapat diterapkan oleh warga Muslim dalam situasi tertentu. Hukum ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur tata cara pembagian warisan.

Unsur Penting dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

Ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam proses pewarisan menurut Hukum Waris Perdata:

1. Pewaris: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.

2. Harta Warisan: Harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris.

3. Ahli Waris: Orang yang berhak menerima warisan.

Menurut KUHPer, pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah adanya kematian pewaris. Proses ini harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pahala Menghafal Al-Qur'an

Dua Jalur Pewarisan dalam Hukum Waris Perdata

Dalam Hukum Waris Perdata, ada dua jalur utama bagi ahli waris untuk mendapatkan warisan:

1. Absentantio: Jalur ini adalah pembagian otomatis di mana ahli waris keluarga pewaris akan menerima harta warisan berdasarkan hubungan kekerabatan. Misalnya, anak-anak pewaris otomatis mendapatkan hak warisan jika pewaris tidak meninggalkan surat wasiat.

2. Testamentair: Jalur ini dilakukan melalui surat wasiat yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal. Surat wasiat ini harus sah dan dibuat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dalam surat wasiat, pewaris bisa menentukan siapa saja yang akan menerima warisan dan bagaimana pembagiannya.

Pentingnya Memahami Hukum Waris Perdata

Penting bagi ahli waris untuk memahami prosedur dan aturan yang berlaku dalam Hukum Waris Perdata agar pembagian warisan dapat berjalan lancar tanpa konflik.

Dengan mematuhi aturan yang ada, ahli waris dapat memastikan bahwa proses pewarisan berjalan dengan adil dan sesuai hukum.

 

Berita Terkait

DPO Kasus Korupsi Bansos di Pandeglang Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten  
Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Berita ini 24 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:53 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sachrudin Bahas RPJMD 2025-2029: Percepat Program 3G untuk Masyarakat  

Berita Terbaru