Tangerang, – Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Jalan Layar, Perumahan Kelapa Dua, RT 04 RW 07, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam.
Aktivis dan masyarakat menilai proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari pantauan di lokasi, teknis pengerjaan diduga tidak menggunakan ampar pasir atau mortar sebagai dasar pemasangan.
Hal ini dapat berdampak pada kestabilan dan daya rekat U-Ditch, yang seharusnya penting untuk memastikan fungsi saluran air berjalan optimal.
U-Ditch yang telah dipasang terlihat tidak rapi, bergelombang, bahkan berpotensi menghambat aliran air saat musim hujan. Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan dugaan proyek ini sengaja tidak transparan.
Padahal, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.70 Tahun 2012 mewajibkan pemasangan papan informasi pada proyek pemerintah.
Material U-Ditch yang digunakan pun diduga berkualitas rendah, dengan beberapa unit beton yang tampak pecah tetap dipasang.
Menurut salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, pemasangan dilakukan tanpa ampar pasir, bahkan langsung diletakkan di lubang yang penuh air.
Charly, seorang aktivis dan lulusan Universitas Binadarma Palembang, menyoroti dugaan penyimpangan proyek ini.
Menurutnya, proyek U-Ditch di Kelapa Dua harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Ini patut dipertanyakan, terutama karena tidak ada transparansi terkait anggaran proyek,” ujar Charly.
Ia menduga proyek tersebut berasal dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.
Dalam waktu dekat, Charly berencana melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada dinas terkait dan mendesak pembongkaran sebelum pencairan dana dilakukan.
Kasus pembangunan U-Ditch di Kelapa Dua ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah. Selain menuntut transparansi, hal ini juga menjadi peringatan bagi kontraktor untuk mematuhi standar pengerjaan dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Pewarta: Iwan