Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dilansir dari situs berita Suara.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, enam perusahaan memegang PKP2B yang kontraknya akan habis: PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, dan PT Kendilo Coal Indonesia.
“Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. Kalau ditenderkan lagi, gak dapat mereka juga, benar gak? Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Joko Widodo menandatangani PP 25/2024 untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada ormas, khususnya ormas keagamaan, dalam mengelola tambang secara profesional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis ormas. Pemberian hak ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, terutama pesantren dan organisasi keagamaan. Diharapkan pesantren dapat lebih mandiri secara ekonomi dan memberikan dampak positif bagi komunitas sekitar.
Namun, pengawasan ketat dan profesionalisme dalam pengelolaan tambang menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah diharapkan memberikan bimbingan dan pendampingan cukup kepada ormas untuk mencapai tujuan kebijakan ini.