Ormas Kini Bisa Kelola Tambang, Apa Tanggapan?

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dilansir dari situs berita Suara.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Saat ini, enam perusahaan memegang PKP2B yang kontraknya akan habis: PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, dan PT Kendilo Coal Indonesia.

“Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. Kalau ditenderkan lagi, gak dapat mereka juga, benar gak? Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Presiden Joko Widodo menandatangani PP 25/2024 untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada ormas, khususnya ormas keagamaan, dalam mengelola tambang secara profesional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh ormas akan dilakukan secara profesional melalui sayap bisnis ormas. Pemberian hak ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, terutama pesantren dan organisasi keagamaan. Diharapkan pesantren dapat lebih mandiri secara ekonomi dan memberikan dampak positif bagi komunitas sekitar.

Namun, pengawasan ketat dan profesionalisme dalam pengelolaan tambang menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah diharapkan memberikan bimbingan dan pendampingan cukup kepada ormas untuk mencapai tujuan kebijakan ini.

 

Sumber Berita

Berita Terkait

Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM
Menkomdigi Bersih-Bersih, 21 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online  
Gus Miftah Resmi Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden
Rudy “Golden Boy” Agustian kembali mengharumkan nama Indonesia dan menjadi ISKA Southeast Asia Champion dari Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com