Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penurunan Ambang Batas Pajak UMKM

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto bantah rencana penurunan ambang batas pajak UMKM. Pemerintah tegaskan evaluasi threshold masih dalam kajian tanpa keputusan resmi. Foto Istimewa

i

Airlangga Hartarto bantah rencana penurunan ambang batas pajak UMKM. Pemerintah tegaskan evaluasi threshold masih dalam kajian tanpa keputusan resmi. Foto Istimewa

Jakarta, – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah rencana menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun untuk memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak (PKP).

“Belum ada rencana. Threshold tetap di Rp 4,8 miliar,” ujar Airlangga, Kamis (19/12/2024).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat pemerintah terkait hal tersebut. Namun, ia mengakui adanya evaluasi rutin terhadap ambang batas UMKM yang terkena pajak atau menikmati tarif PPh Final 0,5%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa rekomendasi dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menjadi dasar usulan kajian kebijakan ini.

OECD menilai bahwa batas omzet UMKM di Indonesia terlalu tinggi dibandingkan praktik terbaik di negara lain.

Baca Juga:  Budi Arie Setiadi Enggan Tanggapi Kasus Judi Online di Kemenkominfo

“OECD merekomendasikan penyesuaian threshold agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan perluasan tax base,” ujar Susiwijono.

Namun, ia menekankan bahwa kajian tersebut masih bersifat internal dan belum ada keputusan resmi.

Susiwijono juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan masuk dalam paket insentif ekonomi pemerintah terkait PPh Final 0,5% untuk UMKM yang berlaku hingga 2025.

Jika nantinya keputusan penurunan threshold menjadi Rp 3,6 miliar diterapkan, perubahan tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa perubahan ini masih dalam tahap kajian dan belum tentu akan diberlakukan.

Pemerintah, kata dia, tetap fokus pada kebijakan yang mendukung UMKM, terutama dalam menghadapi pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025.

 

 

 

Berita Terkait

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK melalui Pesan WhatsApp
Indonesia Pecahkan Rekor Dunia: Waktu Terbanyak di Depan Layar HP
Indonesia Perluas Peluang Tenaga Kesehatan di Pasar Internasional
Menkomdigi Bersih-Bersih, 21 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online  
Gus Miftah Resmi Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden
Rudy “Golden Boy” Agustian kembali mengharumkan nama Indonesia dan menjadi ISKA Southeast Asia Champion dari Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com