Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka

- Penulis

- WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

i

Ilustrasi Pilkada 2024. ANTARA/Afif

Tech & Edu, Artikel Mahasiswa Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka pada Kamis, 12 September 2024. Proses ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Pengawas TPS memiliki peran penting dalam mengawasi proses pemungutan suara dan mencegah terjadinya pelanggaran di tempat pemungutan suara.

Syarat Menjadi Pengawas TPS Pilkada 2024

Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pelamar harus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pelamar juga harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Selain itu, pelamar harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, dan sehat jasmani serta rohani.

Calon Pengawas TPS juga diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih. Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/ BUMD selama masa tugasnya. Pelamar juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji Pengawas TPS dalam Pilkada 2024 ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2,2 juta per bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1,9 juta per bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1,55 juta per bulan
  • Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
  • Pelaksana Teknis non-PNS: Rp1,5 juta per bulan
  • Panwaslu Desa: Rp1,1 juta per bulan
  • Pengawas TPS: Rp1 juta per bulan

Dengan struktur gaji ini, pemerintah memastikan penghargaan yang layak bagi mereka yang mengawasi jalannya proses demokrasi secara langsung.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp230 Ribu Hari Ini
CapCut Pro MOD APK – November 2024 (Tanpa Watermark)
5 Tips Memilih Jurusan S2 yang Tepat untuk Peningkatan Karier
Peluang Jurusan CPNS 2024 dan Cara Daftar
Rincian Seleksi CPNS 2024: Tahapan dan Jadwal Pendaftaran
Strategi Efektif untuk Fresh Graduate Dalam Mencari Pekerjaan
Bagaimana Cara Melihat Jumlah Pendaftar CPNS 2024?
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:20 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Dedikasi TNI-Polri untuk Bangsa  

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:34 WIB

Presiden Prabowo Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Minta Investigasi Menyeluruh 

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:33 WIB

Sampah Menumpuk di Kapuk Usai Banjir, Tim Orange Bergerak Cepat

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:38 WIB

Capaian 100 Hari Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Enam Program Prioritas Pendidikan  

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:46 WIB

DPR Dorong Solusi Atasi Krisis Gas di Kepulauan Riau, Termasuk Opsi Impor

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:43 WIB

Jaksa Agung Tangkap Tersangka Korupsi Importasi Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:13 WIB

Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI

Berita Terbaru