Bandung, apakabarnusantara.com – Dalam keputusan hukum yang signifikan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Pegi Setiawan tidak sah.
Kemenangan Hukum untuk Pegi Setiawan
Dalam sidang pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan. “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Hakim Sulaeman.
Pembebasan Segera dan Pemulihan Hak
Sejalan dengan putusan ini, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Hakim Sulaeman lebih lanjut.
Penghentian Penyidikan
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Hakim Sulaeman.
Keputusan ini menandai momen penting dalam proses hukum terkait kasus Vina Cirebon dan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan. Putusan ini menegaskan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam penetapan tersangka dan pelaksanaan penyidikan.