Pengertian Eksepsi: Definisi, Jenis, dan Fungsinya dalam Hukum

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi adalah tangkisan hukum yang diajukan tergugat terhadap aspek formal gugatan, seperti kewenangan pengadilan atau kesalahan prosedur. Pelajari definisi, jenis, dan fungsi eksepsi. Ilustrasi istockphoto

i

Eksepsi adalah tangkisan hukum yang diajukan tergugat terhadap aspek formal gugatan, seperti kewenangan pengadilan atau kesalahan prosedur. Pelajari definisi, jenis, dan fungsi eksepsi. Ilustrasi istockphoto

Pengertian Eksepsi dan Definisinya

Eksepsi dalam Hukum
Eksepsi adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat atau pihak yang berperkara terhadap materi gugatan atau cara penyampaian gugatan yang diajukan penggugat. Secara spesifik, eksepsi tidak menyinggung substansi pokok perkara, melainkan aspek formal seperti kewenangan pengadilan, kesalahan prosedur, atau kekeliruan pihak penggugat dalam penyusunan gugatan.

Dasar hukum pengajuan eksepsi diatur dalam Hukum Acara Perdata, khususnya Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Pasal 162 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten). Eksepsi dapat diajukan secara tertulis sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis-jenis Eksepsi

  1. Eksepsi Kompetensi Relatif
    Mengajukan keberatan terhadap pengadilan yang memeriksa perkara karena dianggap tidak berwenang secara relatif, misalnya terkait wilayah hukum.
  2. Eksepsi Kompetensi Absolut
    Berkeberatan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tidak memiliki wewenang secara mutlak, seperti sengketa yang seharusnya diperiksa oleh pengadilan khusus.
  3. Eksepsi Obscuur Libel
    Keberatan atas isi gugatan yang dianggap kabur, tidak jelas, atau tidak memenuhi syarat formal tertentu.
  4. Eksepsi Prematur
    Menyatakan bahwa gugatan diajukan terlalu dini karena suatu syarat yang belum terpenuhi.
  5. Eksepsi Nebis in Idem
    Keberatan bahwa perkara yang diajukan sudah pernah diputus sebelumnya oleh pengadilan yang sama.
Baca Juga:  Kiat Mengatasi Stres di Tengah Kesibukan Hidup Modern | Tips Kesehatan Mental

Tujuan dan Fungsi Eksepsi
Eksepsi bertujuan untuk memastikan bahwa perkara yang diperiksa telah memenuhi syarat-syarat formal dan berada dalam lingkup kewenangan pengadilan yang sesuai. Dengan demikian, eksepsi menjadi alat hukum yang melindungi hak pihak tergugat dari potensi kesalahan prosedur atau pengadilan yang tidak berwenang.

Kesimpulan
Eksepsi merupakan bagian penting dalam proses hukum untuk mengajukan keberatan atas aspek formal gugatan. Melalui eksepsi, tergugat dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur.


 

Berita Terkait

15 Ciri-Ciri Rumah yang Bisa Menjadi Penghalang Rezeki
6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Durian  
TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center
Tingkatkan Kesehatan Kulit dengan Pola Hidup Sehat | Tips Perawatan Kulit Alami
Kiat Mengatasi Stres di Tengah Kesibukan Hidup Modern | Tips Kesehatan Mental
Kesehatan Reproduksi: Menjaga Keseimbangan Hormon untuk Kehidupan yang Lebih Sehat
Pentingnya Rencana Keuangan: Cara Mengelola Pengeluaran Agar Tidak Terseret Hutang
Panduan Lengkap Mengelola Keuangan Pribadi: Dari Pengeluaran Hingga Investasi
Berita ini 32 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:49 WIB

Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:37 WIB

Kades Cukanggalih Andri Lesmana Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com