Tangerang – Sejumlah pengunjung Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas parkir.
Keluhan ini disampaikan oleh salah satu pengunjung bernama Lukman (48) setelah dirinya diminta membayar dua kali biaya parkir pada Sabtu (16/11/2024) malam.
Menurut Lukman, ia sudah membayar tiket masuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000. Namun, setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan area parkir, seorang petugas kembali memintanya untuk membayar sebesar Rp5.000.
“Saya sudah bayar tiket masuk Rp4.000, tapi kok diminta lagi. Katanya itu biaya berbeda. Akhirnya, saya bayar lagi lima ribu, ungkap Lukman dengan nada kecewa.
Pengelolaan Pasar Beralih ke Kemenkumham
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.
Dalam upaya penertiban, tim dari Kemenkumham bersama jajaran Polrestro Kota Tangerang telah memasang spanduk dan stiker untuk mengedukasi para pedagang dan masyarakat.
Segala bentuk pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan Kemenkumham dan Kementerian Keuangan dianggap tidak sah.
Namun, meskipun penertiban telah dilakukan, dugaan pungli oleh oknum petugas parkir masih terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola parkir di Pasar Babakan terkait insiden tersebut. (Tim/Red)