Memahami Perbuatan Melawan Hukum: Konsepsi dan Maknanya

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Perbuatan melawan hukum

merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini sering muncul dalam berbagai kasus, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Untuk memahami lebih dalam, penting untuk mengeksplorasi konsepsi dan makna dari perbuatan melawan hukum.

Definisi dan Konsepsi

Perbuatan melawan hukum (PMH) secara umum didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian yang melanggar hak orang lain atau melanggar norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini bisa berupa tindakan aktif (seperti pencurian) atau kelalaian (seperti mengabaikan tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang-undang).

Menurut ahli hukum Van Bemmelen, PMH harus memenuhi empat unsur: adanya tindakan atau kelalaian, melanggar hak orang lain, melanggar kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian.

Makna dalam Ranah Pidana

Dalam ranah pidana, perbuatan melawan hukum seringkali berhubungan dengan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan.

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks ini, PMH berfungsi sebagai landasan untuk menuntut ganti rugi dari pelaku.

Baca Juga:  Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Makna dalam Ranah Perdata

Dalam ranah perdata, PMH lebih sering dihubungkan dengan pelanggaran kontrak atau kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Misalnya, jika seseorang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian jual beli, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan berdasarkan PMH.

Dalam kasus perdata, tujuan utama adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan.

Perspektif Ahli Hukum

Menurut Prof. Subekti, PMH harus dilihat dari perspektif bahwa hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga melindungi hak-hak orang lain.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang merugikan hak orang lain dapat dianggap sebagai PMH, terlepas dari apakah tindakan tersebut dilakukan dengan niat jahat atau tidak.

Ini menunjukkan bahwa konsep PMH sangat luas dan dapat mencakup berbagai macam perilaku yang merugikan orang lain

Kesimpulan

Perbuatan melawan hukum adalah konsep yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Memahaminya membantu kita menyadari hak dan kewajiban kita dalam berbagai konteks, baik pidana maupun perdata.

Dengan pemahaman yang baik tentang PMH, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam tindakan mereka agar tidak merugikan orang lain dan melanggar hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Pengertian Eksepsi: Definisi, Jenis, dan Fungsinya dalam Hukum
TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center
Vadel Badjideh Ditemui Razman Arif Nasution: Siap Hadapi Kasus Nikita Mirzani
Manfaat Pensiun Karyawan Swasta dalam UU Cipta Kerja: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jessica Wongso Bebas, Ahli Forensik Soroti ‘Power’ dalam Kasus Kopi Sianida
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata di Indonesia
Pembidangan Filsafat dan Letak Filsafat Hukum dalam Ilmu Pengetahuan
Ayah David Ozora Akan Ajukan Gugatan Perdata Terhadap Keluarga Mario Dandy
Berita ini 24 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB