JAKARTA, – Media sosial di Indonesia dibanjiri dengan unggahan gambar lambang burung garuda berlatar belakang biru bertuliskan “Peringatan Darurat”.
Gerakan ini menjadi viral di berbagai platform seperti Instagram, Twitter, dan Facebook, sebagai bentuk protes terhadap upaya DPR dan pemerintah untuk mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar burung garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh kolaborasi akun @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Gerakan ini langsung mendapat respons luas dari warganet. Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 53.000 kali oleh para pengguna Instagram.
Banyak pengguna media sosial menggunakan tagar #PeringatanDarurat untuk menggalang dukungan dan menyuarakan penolakan terhadap perubahan aturan yang dianggap dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia.
Gerakan ini muncul menyusul keputusan MK yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah, namun kini dipersoalkan oleh DPR dan pemerintah.
Banyak pihak yang merasa bahwa perubahan ini berpotensi memunculkan celah bagi kepentingan politik tertentu. Kritik tersebut semakin meluas setelah publik merasa bahwa revisi aturan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pencalonan kepala daerah.
Sebagian besar komentar warganet menunjukkan kekhawatiran mereka bahwa upaya mengubah putusan MK ini bisa merusak demokrasi yang sedang dibangun.
Tagar-tagar seperti #TolakRevisiRUUPilkada dan #SaveDemokrasi juga marak bermunculan di berbagai unggahan warganet sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan “Peringatan Darurat”.
Dengan respons yang terus meningkat, gerakan ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk media dan tokoh politik.
Aktivisme digital di Indonesia kembali menunjukkan kekuatannya dalam menyuarakan opini dan memengaruhi isu-isu besar di tingkat nasional.