Pj Bupati Tangerang Kukuhkan 244 Kepala Desa untuk Perpanjangan Masa Jabatan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Ony, mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan 244 Kepala Desa (Kades) di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, pada Jumat (28/06/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Ony menegaskan bahwa pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pj Bupati Ony mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin mengingatkan para kepala desa untuk selalu mematuhi aturan-aturan dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan menghindari tindakan yang melanggar mekanisme, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah jika ada hal-hal yang belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Ony.

Baca Juga:  Diskominfo Tangerang Studi Tiru ke Malang: Fokus Statistik Sektoral dan SPBE

Pengukuhan ini melibatkan 244 Kepala Desa dari total 246 Desa di Kabupaten Tangerang. Penundaan dilakukan terhadap dua desa yang masih menunggu pemilihan kepala desa definitif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Desa Sukamulya di Kecamatan Sukamulya mengalami penundaan karena kepala desa definitifnya meninggal dunia, sedangkan Desa Taban di Kecamatan Jambe karena kepala desa sebelumnya terlibat masalah hukum.

“Kedua desa tersebut, yaitu Desa Sukamulya dan Desa Taban, masih menunggu pemilihan kepala desa definitif melalui PAW,” jelas Ony.

Pj Bupati Ony menekankan bahwa tugas kepala desa sangat berat. Mereka tidak hanya harus fokus pada program dan kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakat menuju kesejahteraan dan kemajuan.

“Saya berharap kepala desa memegang teguh amanah dan berkomitmen mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

 

Berita Terkait

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih 2025-2030
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Hak Asasi Manusia  
Diduga Praktik Prostitusi di Desa Kadu, Curug: Perda Tangerang Dianggap Tak Efektif?
Maesyal Rasyid dan Soma Atmaja Terima Penghargaan Ansor Awards 2025 dari GP Ansor Kabupaten Tangerang
Ipda Syaiful Rusdiansyah Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Cikupa, FMBN Berikan Ucapan Selamat
Tragedi di Tol Jakarta-Merak: Penembakan di Rest Area KM 45 Tewaskan Satu Orang
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com