Tangerang, – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (11/10).
Menanggapi pertanyaan dari fraksi mengenai urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar, Dr. Nurdin menjelaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Proses ini mengikuti pedoman Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Sekolah Dasar Reguler.
“Upaya pengelolaan dana BOS mencakup sosialisasi dan advokasi, pembentukan tim monitoring, serta pemanfaatan aplikasi Sakola BOP dan ARKAS dari Kemendikbudristek untuk perencanaan dan pelaporan yang lebih efektif,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Nurdin juga menyoroti dukungan terhadap siswa kurang mampu melalui Program Sekolah Swasta Gratis. Program ini mencakup 71 sekolah tingkat SD/MI dan 73 sekolah tingkat SMP/MTS di Kota Tangerang.
“Program Tangerang Cerdas akan tetap menjadi prioritas dan terus berlanjut pada tahun 2025,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tangerang juga menanggapi pertanyaan terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026.
Pemkot Tangerang menargetkan renovasi 900 unit RTLH dalam tiga tahun, dengan 500 unit rumah akan direnovasi pada tahun 2025 menggunakan anggaran sebesar Rp10 miliar.
“Sejak 2014, kami telah memperbaiki 8.182 unit rumah dan membangun 6.227 jamban. Pada tahun 2024, sebanyak 150 jamban baru telah selesai dibangun,” paparnya.
Selain urusan pelayanan dasar, Dr. Nurdin juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Salah satu fokus utama adalah pencegahan kekerasan di kalangan anak-anak melalui sosialisasi yang telah dilakukan di 104 kelurahan dan 27 sekolah.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, termasuk insiden kekerasan di Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Pinang.
“Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan anggaran yang transparan dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tutup Dr. Nurdin.