Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta Terkait Pemalsuan Surat Tanah

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta atas kasus pemalsuan surat tanah yang menyebabkan kerugian Rp2,1 miliar.. Foto Istimewa

i

Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta atas kasus pemalsuan surat tanah yang menyebabkan kerugian Rp2,1 miliar.. Foto Istimewa

Serang, – Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS, Kepala Desa Wanakerta.

TS terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, Sdri. Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kp. Sarongge, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan ini diajukan melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan.

Pada bulan Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasil pengukuran menunjukkan bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut, telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama TS, tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Ledakan di Kantor DPP PBB: Tidak Ada Korban, Sumber Persoalan Teknis

Menurut AKBP Dian, sertifikat tersebut diduga diterbitkan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama TS ini diduga menggunakan dokumen palsu. Akibatnya, Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar.

Motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. TS diduga membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik.

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan surat palsu,” ujar Dian.

Pasal yang disangkakan kepada TS adalah Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

TS juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana pemalsuan surat tanah di wilayah Banten.

Polda Banten terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Polisi Kejar Guru Ngaji Ciledug Diduga Lecehkan Murid
Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Besar, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan 
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Judi Online Beromzet Rp2 Miliar, Tahan 7 Tersangka
Dittipidsiber Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online W88 di Filipina
Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah, Kecanduan Sabu Jadi Motif
Aksi Pencurian Motor di Pedurenan Tangerang, Pelaku Terekam CCTV
Pegawai Komdigi Sembunyikan Transaksi Situs Judi Online dari PPATK
Berita ini 31 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB