Serang, – Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS, Kepala Desa Wanakerta.
TS terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, Sdri. Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kp. Sarongge, Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kab. Tangerang, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Permohonan ini diajukan melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Namun, permohonan sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan.
Pada bulan Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasil pengukuran menunjukkan bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut, telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama TS, tersangka dalam kasus ini.
Menurut AKBP Dian, sertifikat tersebut diduga diterbitkan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu.
Proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama TS ini diduga menggunakan dokumen palsu. Akibatnya, Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar.
Motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. TS diduga membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan surat palsu,” ujar Dian.
Pasal yang disangkakan kepada TS adalah Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
TS juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana pemalsuan surat tanah di wilayah Banten.
Polda Banten terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.