Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten menangkap pelaku penipuan takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih di Tangerang. Minyak dijual tanpa izin SNI dan BPOM dengan volume di bawah standar.  

i

Polda Banten menangkap pelaku penipuan takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih di Tangerang. Minyak dijual tanpa izin SNI dan BPOM dengan volume di bawah standar.  

Tangerang | Apakabarnusantara.com – Subdit IV Tipidter Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih.

Seorang tersangka berinisial AW (37), yang berperan sebagai kepala cabang produksi dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng di PT. Artha Eka Global Asia (PT. Aega), ditangkap di lokasi kejadian di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 3 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku memperdagangkan minyak goreng dengan mencantumkan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar BPOM secara ilegal. Selain itu, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada label.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AW diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak Januari 2025. Setiap harinya, ia mengemas sekitar 7-8 ton minyak curah menjadi minyak goreng kemasan, menghasilkan sekitar 800 dus per hari, dengan rincian 600 dus Minyakita (kemasan 1 liter) dan 200 dus Djernih (kemasan 900 ml).

Produk ini kemudian dijual ke agen-agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:  Airin Rachmi Diany Tegaskan Kepemimpinan Bukan Soal Keturunan

Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak goreng Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1.000 ml ternyata hanya berisi sekitar 716-750 ml. Sedangkan minyak goreng Djernih yang seharusnya 900 ml hanya berisi sekitar 749 ml.

“Keuntungan yang diperoleh pelaku dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp45 juta per bulan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 114 dus minyak goreng Minyakita

– 47 dus minyak goreng Djernih

– 5 unit mesin pengisian minyak

– Ribuan botol plastik kosong, label, dan kardus merek Minyakita dan Djernih

– 15 kempu berisi minyak curah

– Timbangan digital dan buku catatan penjualan

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, dan Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  
DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  
Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita
Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  
Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat
Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda
Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru