Tangerang Selatan – Tim dari Polsek Cisauk melakukan penggerebekan terhadap rumah yang menjadi lokasi produksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan LUK, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Operasi ini dilakukan pada Selasa (12/11/2024) setelah adanya laporan dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial A (40), L (43), dan AM (46).
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas di rumah ini. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku produksi miras jenis arak,” kata AKP Dhady pada Rabu (13/11/2024).
Saat penggerebekan, pelaku A tertangkap tangan sedang memproduksi arak. Setelah pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap L dan AM yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pelaku A kami amankan di lokasi saat proses produksi berlangsung,” tambah AKP Dhady.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 270 botol plastik, 12 botol kaca berisi arak, tiga jeriken besar arak, dan sekitar 200 botol arak siap edar.
Selain itu, petugas juga menemukan lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum penyaring, dua drum penyimpanan, dan sebuah tabung gas delapan kilogram yang digunakan dalam proses produksi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan miras ilegal di wilayah Tangerang Selatan,” ujar AKP Dhady.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dikenakan pasal tentang produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang berlaku.