Apakabarnusantara, – Polres Metro Tangerang Kota secara resmi mengumumkan pemindahan lokasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke gedung baru yang terletak di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang. Pemindahan ini mulai berlaku pada Senin, 15 Januari 2024, dan gedung baru tersebut berlokasi di belakang TangCity Mall.
Kaporles Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah proses pembangunan gedung baru selesai. Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi, menggantikan gedung lama yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Dengan selesainya pembangunan gedung baru ini, yang dimulai sejak tahun 2019, kami memindahkan sejumlah pelayanan SPKT ke lokasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, pada Senin, 15 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan yang akan dipindahkan ke gedung baru mencakup:
1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT)
2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3. Pelayanan Perizinan Keramaian
4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR)
5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE)
6. Pelayanan Penjengukan Tahanan
7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Namun, pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) akan tetap dilayani di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi [link berita lengkap](https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/40201/sentra-pelayanan-polres-metro-tangerang-kota-dipindahkan-ke-gedung-baru-berikut-daftar-pelayanannya#).
Unduh aplikasi Android TangerangLive di [Google Play Store](https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.tangerangkota.tangeranglive&hl=en) untuk berita terbaru dan informasi seputar Kota Tangerang.