Apakabarnusantara.com, Kabupaten Tangerang – Untuk mengatasi masalah pelanggaran jam operasional truk tanah yang semakin marak,
Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait membentuk tim gabungan dan mendirikan 8 pos pantau gabungan.
Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk tanah yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Pembentukan tim gabungan dan pos pantau ini merupakan tindak lanjut dari insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi pada Kamis pagi, 7 November 2024, di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut memicu kerusuhan massa yang berujung pada perusakan, pembakaran, dan penjarahan spare part truk tanah.
Delapan Titik Pos Pantau Gabungan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa terdapat 8 titik pos pantau yang dibentuk untuk mengawasi dan menegakkan disiplin jam operasional truk tanah.
Delapan pos pantau tersebut tersebar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, antara lain di Rawa Bokor (Kecamatan Benda), Kebon Nanas (Kecamatan Tangerang), Buaran Indah (Kecamatan Cipondoh),
Suryadharma (Kecamatan Neglasari), Telesonic (Kecamatan Jatiuwung), Palem Semi (Kecamatan Jatiuwung), Cadas (Kecamatan Sepatan), dan Bojong Renged (Kecamatan Teluknaga).
“Tim gabungan ini terdiri dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota/Kabupaten Tangerang.
Kami bekerja selama 24 jam dengan pembagian dua shift,” ujar Kapolres Zain dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024).
Penindakan terhadap Truk yang Melanggar
Sejak diberlakukan pada Sabtu (9/11/2024), petugas gabungan telah menindak 13 truk yang melanggar jam operasional dengan memberikan sanksi tilang dan mengamankan truk-truk tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sementara itu, 9 truk lainnya diputarbalikkan karena melanggar peraturan yang ada.
“Sejak dimulai, kami sudah menindak 13 truk dengan tilang dan memutar balikkan 9 truk yang tidak mematuhi aturan.
Kami berharap dengan penegakan peraturan ini, tidak ada lagi sopir truk tanah yang melanggar,” tambah Kapolres.
Harapan untuk Mengurangi Kecelakaan
Kapolres Zain berharap langkah penegakan hukum ini dapat menekan angka kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran jam operasional truk tanah.
Ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami akan terus mengawasi dan berupaya menegakkan hukum demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Kami berharap ini akan mengurangi kecelakaan dan gangguan yang disebabkan oleh pelanggaran jam operasional truk,” pungkas Zain.