Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Besar, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan 

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi dalam dua pengungkapan besar kasus narkoba. Tiga tersangka ditangkap, dua pemasok masih buron.  

i

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi dalam dua pengungkapan besar kasus narkoba. Tiga tersangka ditangkap, dua pemasok masih buron.  

Tangerang, – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama November 2024.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (30/12/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres memaparkan kronologi kasus:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kasus pertama

– Lokasi: Rumah kos di Slipi, Jakarta Barat.

– Waktu: 18 November 2024.

– Modus: Narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan disimpan di rumah kos.

2. Kasus kedua

– Lokasi: Sekitar Lapas Tangerang.

– Waktu: 23 November 2024.

– Modus: Seorang warga binaan menerima kiriman narkoba.

– Kerja sama: Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan penyelundupan.

Baca Juga:  Kemeriahan 11 Tahun Festival Al-A'zhom: Canda, Nada, dan Dakwah

Barang Bukti dan Tersangka

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Tiga tersangka yang ditangkap adalah:

– SP (44 tahun)

– BJ (41 tahun)

– OD (27 tahun)

Polisi masih mengejar dua pemasok utama, yaitu DM dan CK, yang diduga sebagai bagian dari jaringan besar ini.

Sanksi Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, tegas Kapolres.

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel
Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang
Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com