Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 40,2 Kg Sabu  

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel mengungkap jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa, sita 40,2 kg sabu senilai Rp80 miliar. Tiga pelaku ditangkap, dua DPO dalam pengejaran.  

i

Polres Tangsel mengungkap jaringan narkoba lintas Sumatera-Jawa, sita 40,2 kg sabu senilai Rp80 miliar. Tiga pelaku ditangkap, dua DPO dalam pengejaran.  

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jalur darat dan laut antara Sumatera dan Jawa, Selasa (19/11).

Tiga tersangka, berinisial A (37), AG (28), dan YG (26), berhasil diamankan, dengan barang bukti total mencapai 40,2 kilogram sabu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka A di kontrakannya di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan A, kami menyita 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Berdasarkan informasi dari tersangka A, polisi mengidentifikasi rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan jasa pengiriman kendaraan dari Sumatera.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menangkap dua tersangka lain, AG dan YG, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 40,259 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dan disembunyikan di kabin mobil berpelat B 1526 RKX,” tambah Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan sabu.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota Pastikan Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2024

Barang tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam pergantian tahun.

“Para pelaku mengaku mendapat bayaran hingga 90 juta rupiah per pengiriman minimal 30 kilogram, yang diberikan setelah pekerjaan selesai,” jelasnya.

Selain itu, kedua tersangka mengaku bekerja atas perintah dua pelaku lainnya, berinisial S dan PW, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika dihitung, nilai barang bukti mencapai 80 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan 402.640 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Bachtiar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas AKP Bachtiar.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangerang Selatan dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

 

 

 

 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB