Tangsel, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika internasional dengan menangkap 15 tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok.
Pengungkapan yang berlangsung selama dua bulan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
AKBP Victor menyatakan, “Dalam periode Agustus hingga September 2024, kami berhasil membongkar tiga kelompok, termasuk satu kelompok antar pulau dan dua kelompok jaringan internasional.”
Sebagai hasil dari pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 642 kg ganja dengan 8 tersangka, 7,8 kg sabu dengan 4 tersangka, dan 1,1 kg MDMA atau serbuk ekstasi dengan 3 tersangka.
Operasi ini didukung oleh kolaborasi dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru, khususnya dalam penangkapan jaringan sabu dan MDMA.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan beberapa modus yang digunakan para pelaku dalam distribusi narkoba.
Untuk ganja, jaringan Sumatera-Jawa menggunakan media sosial sebagai platform distribusi ke seluruh Indonesia. Sementara, sabu disamarkan di antara barang bawaan penumpang untuk menghindari deteksi, dengan kendali dari jaringan asal Afrika.
Modus yang digunakan untuk MDMA adalah menyimpan barang dalam wadah stainless seperti asbak rokok, dikendalikan oleh jaringan dari Tiongkok.
Dalam konferensi pers ini, pihak Bea Cukai turut menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika. Sutikno, perwakilan Bea Cukai Soekarno Hatta, menyatakan, “Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan Polri, BNN, dan TNI dalam memerangi peredaran narkoba.
Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkotika.”
Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat, serta perwakilan Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Pasar Baru.