Polresta Bogor Kota Luncurkan Aplikasi SIKASEP untuk Kemudahan Layanan Publik

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional | Polresta Bogor Kota – telah resmi meluncurkan dan menyosialisasikan aplikasi SIKASEP (Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik). Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan 18 jenis dokumen yang hilang, termasuk e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, SIM, buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku rapor, transkrip nilai, dan SKUN.

Nama SIKASEP diambil dari kearifan lokal Kota Bogor, seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Menurutnya, SIKASEP adalah upaya Polresta Bogor Kota untuk memperbaiki pelayanan bagi warga yang kehilangan surat-surat penting.

“Melalui SIKASEP, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup unduh aplikasi dan laporkan kehilangan dokumen, itu sudah sah,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, juga mengapresiasi inovasi teknologi aplikasi SIKASEP yang diluncurkan Polresta Bogor Kota. Ia menyatakan bahwa teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk pelayanan publik.

“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kami berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang telah meluncurkan aplikasi SIKASEP,” ujarnya.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Klarifikasi Perjalanan ke AS dengan Jet Pribadi di KPK

Hery mengungkapkan bahwa aplikasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik. Aplikasi ini juga sejalan dengan roadmap pelayanan publik tahun 2020-2025, yaitu Pelayanan Publik Berkualitas Dunia.

Hery berharap akan ada lebih banyak inovasi digital yang memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Masyarakat Kota Bogor yang ingin melaporkan kehilangan melalui aplikasi ini dapat mengisi daftar di aplikasi, menghubungi polisi dengan menekan nomor 110, dan memeriksa keaslian dokumen melalui barcode scanning,” jelas Hery.

Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengurus kehilangan dokumen. Pelaporan dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi.

Setelah pelaporan, data akan dicek dan diverifikasi oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota dalam waktu 15 menit. Selanjutnya, dokumen pengganti dapat diurus di institusi terkait. Institusi yang ingin memverifikasi laporan dapat melakukan scanning barcode.

Turut hadir dalam peluncuran aplikasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, Kepala BJB Cabang Bogor Heru Baharudin, Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan, dan unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya. (Prokompim)

Berita Terkait

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional
Pemprov Banten Terapkan Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan  
Pelajar SD Tangerang Raih Juara Internasional di Kompetisi Robotik China  
SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  
Diduga Langgar Aturan, Pemagaran Laut Tangerang Masuk Pantauan DPR RI
Musda XI KNPI Kota Tangerang: Titik Terang Setelah Penangguhan, Digelar Akhir Januari
Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih 2025-2030
Sachrudin Resmi Jadi Wali Kota Tangerang Terpilih, Ajak Sinergi Semua Pihak
Berita ini 12 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:51 WIB

Opini: Kebenaran Al-Quran

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pahala Menghafal Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:33 WIB

Tugas rasul terhadap Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:25 WIB

Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kehidupan dengan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:40 WIB

Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:16 WIB

Peringatan tentang Menyembunyikan Ayat Alquran

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:42 WIB

Mengelola keuangan dengan cahaya alquran dan hadits

Berita Terbaru

Berita

KNPI Banten Tegaskan Musda XI Lanjutan Inskonstitusional

Minggu, 12 Jan 2025 - 02:34 WIB

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Kabar Daerah

SEMMI Tangerang Desak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal 30,16 KM  

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:30 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com