Nasional | Polresta Bogor Kota – telah resmi meluncurkan dan menyosialisasikan aplikasi SIKASEP (Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik). Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan 18 jenis dokumen yang hilang, termasuk e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, SIM, buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku rapor, transkrip nilai, dan SKUN.
Nama SIKASEP diambil dari kearifan lokal Kota Bogor, seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Menurutnya, SIKASEP adalah upaya Polresta Bogor Kota untuk memperbaiki pelayanan bagi warga yang kehilangan surat-surat penting.
“Melalui SIKASEP, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Cukup unduh aplikasi dan laporkan kehilangan dokumen, itu sudah sah,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, juga mengapresiasi inovasi teknologi aplikasi SIKASEP yang diluncurkan Polresta Bogor Kota. Ia menyatakan bahwa teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk pelayanan publik.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kami berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang telah meluncurkan aplikasi SIKASEP,” ujarnya.
Hery mengungkapkan bahwa aplikasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik. Aplikasi ini juga sejalan dengan roadmap pelayanan publik tahun 2020-2025, yaitu Pelayanan Publik Berkualitas Dunia.
Hery berharap akan ada lebih banyak inovasi digital yang memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat Kota Bogor yang ingin melaporkan kehilangan melalui aplikasi ini dapat mengisi daftar di aplikasi, menghubungi polisi dengan menekan nomor 110, dan memeriksa keaslian dokumen melalui barcode scanning,” jelas Hery.
Dengan aplikasi ini, warga tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengurus kehilangan dokumen. Pelaporan dapat dilakukan secara gratis melalui aplikasi.
Setelah pelaporan, data akan dicek dan diverifikasi oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota dalam waktu 15 menit. Selanjutnya, dokumen pengganti dapat diurus di institusi terkait. Institusi yang ingin memverifikasi laporan dapat melakukan scanning barcode.
Turut hadir dalam peluncuran aplikasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, Kepala BJB Cabang Bogor Heru Baharudin, Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana, Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan, dan unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya. (Prokompim)