Tangerang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan dua pelaku anak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa, yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya. Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Jalan Pesona Heliconia, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Korban tewas, yang diketahui berinisial DT, merupakan siswa di sebuah SMK Negeri di Kabupaten Tangerang.
Ia mengalami luka parah di kepala akibat senjata tajam yang menyebabkan nyawanya tak terselamatkan. Dua pelajar lainnya, AD dan MF, juga menjadi korban pengeroyokan tersebut dengan luka serius di punggung dan kaki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Polisi yang segera menindaklanjuti laporan ini berhasil menemukan tiga korban di lokasi kejadian, termasuk DT yang sudah dalam kondisi kritis.
“Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, kami mengonfirmasi bahwa korban yang meninggal adalah pelajar SMKN dengan luka serius di bagian kepala,” ujar Baktiar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Para korban segera dibawa ke Rumah Sakit Metro Hospital untuk mendapatkan pertolongan. Polsek Tigaraksa, yang dibantu oleh Satreskrim Polresta Tangerang, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku pengeroyokan.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kecamatan Jambe.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, pelaku pertama berinisial A berhasil ditangkap di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat.
Dari tangan A, polisi menyita sepeda motor Honda Vario dan pedang samurai yang digunakan saat pengeroyokan.
Polisi juga mengamankan pelaku kedua berinisial F di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, beserta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.
F mengakui keterlibatannya dalam penyerangan tersebut, sementara pelaku lain, berinisial E, masih dalam pengejaran.
“Kedua pelaku anak ini mengakui bahwa serangan yang dilakukan salah sasaran, karena mereka awalnya bermaksud menyerang kelompok pelajar dari sekolah lain,” jelas Baktiar.
Akibat salah sasaran tersebut, DT menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan kematiannya, sementara dua pelajar lainnya terluka.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Tigaraksa dan akan diproses sesuai dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.