Tangerang – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja migran ilegal.
Langkah ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota dalam menjalankan Program 100 Hari untuk mendukung visi Asta Cita Presiden 2024-2029.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tim TPPO Polrestro berhasil meringkus seorang pria berinisial AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran ilegal, pada Jumat (1/11/2024) pukul 17.00 WIB.
Tim juga menyelamatkan dua calon pekerja migran, DM dan Y, yang dijadwalkan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Pekanbaru dan Bandara Soekarno Hatta secara non-prosedural.
“Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero dan berhasil mencegah pemberangkatan pekerja migran ke Malaysia yang dilakukan secara ilegal,” ujar Kapolres Zain pada Sabtu (2/11/2024).
Hasil penyelidikan dari Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkap bahwa AWS memiliki peran sebagai pemilik sekaligus penyalur pekerja migran ilegal.
Sejak 2020, AWS diduga telah mengirim lebih dari 100 pekerja migran ke berbagai negara, termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.
“Pria berinisial AWS serta dua calon pekerja migran yang bersiap berangkat berhasil kami amankan di Jalan AMD, Neglasari, Kota Tangerang,” ungkap Zain.
AWS dan para korban kini berada di Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti, termasuk paspor yang digunakan untuk keberangkatan.
Polisi mengamankan AWS atas dasar dugaan tindak pidana perdagangan orang. Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, AWS juga dijerat Pasal 81 jo.
Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Penangkapan ini bermula dari laporan adanya tempat penampungan ilegal di kawasan Neglasari. Saat proses penyelidikan, ditemukan dua calon pekerja migran yang sedang menuju bandara untuk diberangkatkan,” tambah Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polrestro Tangerang Kota berharap dapat menekan kasus perdagangan orang, khususnya pekerja migran ilegal, sesuai dengan program Asta Cita yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.