JAKARTA,- Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
Tersangka berinisial L, perempuan asal Sukabumi, masuk dalam red notice Interpol. L diketahui bagian dari jaringan scam online internasional yang beroperasi dari Dubai sejak Mei 2023.
Penipuan ini menyebabkan 823 WNI menjadi korban. Polri menegaskan bahwa kasus ini adalah salah satu penipuan terbesar yang berhasil diungkap.
Tindakan tersangka menyebabkan kerugian besar dan dampak signifikan bagi para korban.
“L bekerja secara daring dari Dubai dan berhasil menipu ratusan WNI,” kata Kepala Bareskrim Polri. “Kami telah bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap tersangka.”
Polri menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan L sangat canggih. Tersangka menggunakan teknologi dan skema penipuan yang rumit untuk mengelabui korbannya.
“Tersangka sangat mahir menggunakan teknologi untuk menyamarkan identitas dan lokasi sebenarnya,” tambahnya.
Selama penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa L telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Ia berhasil mendapatkan kepercayaan korbannya melalui berbagai platform daring.
“Tersangka memanfaatkan media sosial dan aplikasi komunikasi untuk menjalankan aksinya,” jelas Polri.
Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan penipuan.
“Kita harus lebih berhati-hati dan waspada. Jangan mudah percaya dengan janji-janji manis di dunia maya,” ujar Kepala Bareskrim Polri.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polri akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan online.
Selain itu, Polri akan memperkuat kerjasama internasional untuk memberantas jaringan penipuan global.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Interpol dan pihak berwenang lainnya untuk memastikan penjahat seperti ini tidak memiliki tempat untuk bersembunyi,” tegasnya.
Para korban penipuan ini diimbau untuk melapor ke pihak berwajib. Polri siap membantu memproses pengaduan dan memberikan pendampingan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi para korban,” tutup Kepala Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan penipuan online masih mengancam.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.