Pria Jepang Dipenjara karena Buat Virus dengan AI Generatif

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ryuki Hayashi, pria asal Jepang, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah membuat virus komputer menggunakan kecerdasan buatan interaktif.

i

Ryuki Hayashi, pria asal Jepang, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah membuat virus komputer menggunakan kecerdasan buatan interaktif.

Tokyo – Pengadilan Distrik Tokyo pada 25 Oktober 2024 menyatakan seorang pria berusia 25 tahun, Ryuki Hayashi, bersalah karena membuat virus komputer menggunakan kecerdasan buatan generatif.

Hayashi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang akan ditangguhkan selama empat tahun, sehingga ia tidak perlu menjalani hukuman jika tidak melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.

Ini mungkin merupakan kasus pertama di Jepang di mana AI generatif digunakan dalam pembuatan virus komputer yang kemudian menjadi landasan tuduhan pidana. Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah meminta hukuman penjara empat tahun untuk Hayashi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan The Straits Times, Hayashi membuat virus mirip ransomware di kediamannya di Kota Kawasaki, Jepang, sekitar Maret 2023. Proses pembuatan virus dilakukan menggunakan perangkat komputer dan ponsel pintar.

Baca Juga:  Fadli Zon Tegaskan Dukungan DPR RI untuk Kemerdekaan Palestina

Hayashi diduga memperoleh kode sumber program berbahaya melalui AI generatif interaktif, yang ia gunakan untuk mengembangkan malware tersebut.

Untuk menghindari identitasnya terlacak, Hayashi juga diduga membeli kartu SIM atas nama orang lain, memungkinkan dirinya beroperasi dengan lebih aman dari pemantauan pihak berwenang di Jepang.

Putusan ini menyoroti tantangan baru dalam keamanan siber dan penegakan hukum di era kecerdasan buatan, terutama terkait potensi penyalahgunaan teknologi AI generatif yang semakin mudah diakses.

Berita Terkait

Serangan di New Orleans Saat Tahun Baru: 10 Tewas, 30 Terluka
Mobil Jatuh dari Jembatan Akibat Google Maps, 3 Tewas di India
Volkswagen di Ambang Kejatuhan, Rencanakan Tutup Pabrik dan PHK Massal
Tesla Perkenalkan Robot Humanoid Optimus di Acara “We, Robot”
Hakim Perintahkan Google Buka Akses Android, Pengguna Bebas Unduh Aplikasi di Luar Play Store
Google Kembangkan Fitur Deteksi Konten AI untuk Atasi Deepfake dan Konten Meresahkan
Valentino Rossi Akui Hidupnya Lebih Tenang Setelah Pensiun dari MotoGP
Ismail Haniyeh Terbunuh dalam Serangan di Teheran: Laporan Media Al Hadath
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB