Tokyo – Pengadilan Distrik Tokyo pada 25 Oktober 2024 menyatakan seorang pria berusia 25 tahun, Ryuki Hayashi, bersalah karena membuat virus komputer menggunakan kecerdasan buatan generatif.
Hayashi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang akan ditangguhkan selama empat tahun, sehingga ia tidak perlu menjalani hukuman jika tidak melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
Ini mungkin merupakan kasus pertama di Jepang di mana AI generatif digunakan dalam pembuatan virus komputer yang kemudian menjadi landasan tuduhan pidana. Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah meminta hukuman penjara empat tahun untuk Hayashi.
Berdasarkan laporan The Straits Times, Hayashi membuat virus mirip ransomware di kediamannya di Kota Kawasaki, Jepang, sekitar Maret 2023. Proses pembuatan virus dilakukan menggunakan perangkat komputer dan ponsel pintar.
Hayashi diduga memperoleh kode sumber program berbahaya melalui AI generatif interaktif, yang ia gunakan untuk mengembangkan malware tersebut.
Untuk menghindari identitasnya terlacak, Hayashi juga diduga membeli kartu SIM atas nama orang lain, memungkinkan dirinya beroperasi dengan lebih aman dari pemantauan pihak berwenang di Jepang.
Putusan ini menyoroti tantangan baru dalam keamanan siber dan penegakan hukum di era kecerdasan buatan, terutama terkait potensi penyalahgunaan teknologi AI generatif yang semakin mudah diakses.