Ribuan Miras Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Karawaci. Operasi ini dilakukan berkat aduan masyarakat.

i

Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Karawaci. Operasi ini dilakukan berkat aduan masyarakat.

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawac, Jumat (11/10/2024).

setelah menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

(Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.

Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi masa depan.

“Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.

Operasi ini menghasilkan salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga:  Peringatan Hardiknas 2024: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Gebyar Bulan Merdeka Belajar di Alun-alun Tigaraksa

Irman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang turut mendukung jalannya operasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005.

“Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan. “Saya sudah bekerja hampir setahun.

Kami sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja perusahaan ini beroperasi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan sering mendapatkan pasokan dari toko di kawasan Kutabumi.

“Selain anggur merah, kami mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” tuturnya.

Satpol PP Kota Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Berita Terkait

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel
Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak
Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang
Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan
Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:37 WIB

Pengurus PWI Banten 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 19:33 WIB

Agrowisata Cikapek: Destinasi Berkelanjutan yang Mendukung Ekonomi dan Budaya Lokal di Lebak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dr. Nurdin Dorong Literasi Menulis untuk Pendidikan Berkualitas di Tangerang

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:15 WIB

TNI AL dan Nelayan Bersama-Sama Bongkar Pagar Ilegal di Laut Pesisir Utara Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kapolresta Tangerang dan Ombudsman RI Investigasi Pagar Laut Misterius

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:52 WIB

Perjuangan THL untuk Menjadi PPPK Masih Berlanjut di Tangerang

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Kabar Daerah

Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:07 WIB

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com