Puluhan Truk Tanah Langgar Jam Operasional di Jalan Benteng Betawi, Warga Khawatir

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan truk tanah melanggar jam operasional di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, menimbulkan kekhawatiran warga. Dishub Tangerang siap menindak tegas pelanggaran ini. Foto Istimewa

i

Puluhan truk tanah melanggar jam operasional di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, menimbulkan kekhawatiran warga. Dishub Tangerang siap menindak tegas pelanggaran ini. Foto Istimewa

KOTA TANGERANG – Puluhan truk bermuatan tanah merah kedapatan melanggar jam operasional dengan terus melintas di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, sejak pukul 06.00 hingga malam hari.

Truk-truk tersebut diketahui mengangkut tanah ke sebuah proyek pembangunan di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, yang menurut informasi akan digunakan untuk pembangunan waterbom dan perumahan.

Seorang pedagang di sekitar lokasi proyek mengonfirmasi bahwa proyek tersebut berada di sepanjang Jalan Benteng Betawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dede Saiful, salah seorang pengendara sepeda motor yang sering melintasi jalan tersebut, mengungkapkan rasa khawatirnya setiap kali melewati jalan yang sempit itu, terutama pada sore hari ketika lalu lintas semakin padat.

“Saya merasa was-was setiap melintas di sana, apalagi banyak truk besar yang keluar masuk proyek. Sore hari semakin ramai karena banyak pengendara motor yang pulang kerja,” ujar Dede pada Selasa (22/10/2024).

Dede berharap agar Pemerintah Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota segera bertindak menegur pemilik proyek dan menertibkan truk-truk tanah yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Bagi-Bagi Bola, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Sachrudin di Tangerang

“Saya berharap pihak berwenang cepat bertindak sebelum ada korban. Jangan sampai menunggu kejadian buruk terjadi baru diambil tindakan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, menyatakan belum menerima laporan terkait pelanggaran ini. Namun, ia berencana untuk segera memeriksa lokasi.

“Saya akan kirim tim untuk cek langsung ke lokasi besok. Jika benar ada truk yang melanggar jam operasional, kami akan ambil tindakan tegas,” jelas Ahmad.

Ahmad juga mengingatkan bahwa aturan mengenai jam operasional truk tanah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.

Menurut aturan tersebut, truk angkutan tanah dan pasir hanya diperbolehkan beroperasi pada jam-jam tertentu, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  
DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  
Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita
Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  
Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  
Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat
Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda
Berita ini 28 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru