KOTA TANGERANG – Puluhan truk bermuatan tanah merah kedapatan melanggar jam operasional dengan terus melintas di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, sejak pukul 06.00 hingga malam hari.
Truk-truk tersebut diketahui mengangkut tanah ke sebuah proyek pembangunan di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, yang menurut informasi akan digunakan untuk pembangunan waterbom dan perumahan.
Seorang pedagang di sekitar lokasi proyek mengonfirmasi bahwa proyek tersebut berada di sepanjang Jalan Benteng Betawi.
Sementara itu, Dede Saiful, salah seorang pengendara sepeda motor yang sering melintasi jalan tersebut, mengungkapkan rasa khawatirnya setiap kali melewati jalan yang sempit itu, terutama pada sore hari ketika lalu lintas semakin padat.
“Saya merasa was-was setiap melintas di sana, apalagi banyak truk besar yang keluar masuk proyek. Sore hari semakin ramai karena banyak pengendara motor yang pulang kerja,” ujar Dede pada Selasa (22/10/2024).
Dede berharap agar Pemerintah Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota segera bertindak menegur pemilik proyek dan menertibkan truk-truk tanah yang melanggar aturan.
“Saya berharap pihak berwenang cepat bertindak sebelum ada korban. Jangan sampai menunggu kejadian buruk terjadi baru diambil tindakan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, menyatakan belum menerima laporan terkait pelanggaran ini. Namun, ia berencana untuk segera memeriksa lokasi.
“Saya akan kirim tim untuk cek langsung ke lokasi besok. Jika benar ada truk yang melanggar jam operasional, kami akan ambil tindakan tegas,” jelas Ahmad.
Ahmad juga mengingatkan bahwa aturan mengenai jam operasional truk tanah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut, truk angkutan tanah dan pasir hanya diperbolehkan beroperasi pada jam-jam tertentu, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tutupnya.