Qurban, Lima Masalah yang Harus Diperhatikan

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA MASALAH KURBAN

1. Qurban satu kambing untuk satu keluarga.

– Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan satu keluarga, tidak sah sebagai Qurban, tapi sah sebagai daging sedekah. Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan satu orang, sedang pahala untuk sekeluarga, sah-sah saja. Sebab aturan sudah jelas. Satu kambing untuk satu orang, Sapi untuk 7 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Menjual kulit Qurban.

– Boleh, asal sudah diberikan pada yang menjual (yang berhak menerima Qurban, bukan orang yg berkorban) Intinya dimiliki dulu, baru dijual. Sedangkan hasil penjualannya terserah dia (yg diberi hewan korban).

3. Bolehkah berQurban, sementara ia belum Aqiqoh?

– Boleh. Sebab keduanya ibadah sunah, satu sama lainnya tidak ada ketergantungan.

4. Jika orang memberi kabar atau ditanya tentang kambing miliknya untuk apa.

Lalu ia menjawab “Untuk Qurban”. Apakah sudah menjadi Nadzar?
– Pendapat paling kuat belum menjadi Nadzar. Kecuali memang ia sudah berniat Nadzar. Sebab Nadzar adalah berjanji sungguh-sungguh sampai kehati terhadap Allah SWT, bahwa ia akan berkorban. Bukan sekedar memberi kabar atau menjawab pertanyaan. Bahkan sebagian ulama men-syaratkan harus memakai lafadz Qosam(Sumpah).

5. Bagaimana kesunahan dan doa orang yang menyembelih hewan Qurban;

– Wudlu, menghadap kiblat, baca Bismillah, Baca sholawat, Baca takbir. Kemudian membaca doa:

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ ( عَلَى…….) وَ تَقَرَّبْتُ بِهَا اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي (مِنْ………)
Titik-titik di isi nama mudlohi (yang berQurban), jika si penyembelih menjadi wakil dari mudlohi.

Sumber: Kitab Al-Bajuri Hasyiah Fathal Qorib, Fathal Mu’in ma’a I’anah Al-Tholibin, Ihya Ulumuddin, Jamal ‘Alal Manhaj.

BerQurban Untuk Orang Meninggal

Dalam hal ini ada dua pendapat:

(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ)

Pendapat pertama, menurut Imam Nawawi berQurban untuk orang lain yang masih hidup tidak sah, kecuali atas ijin orang yg bersangkutan. Jika untuk orang yg telah wafat maka harus ada washiat sebelumnya.

وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ

Pendapat kedua, menurut Imam Rafi’i boleh dan sah berQurban untuk mayit walaupun dia tidak ada wasiat sebelumnya, karena ibadah Qurban bagian dari sedekah (sedangkan sedekah untuk mayit tidak harus ada ijin).

Baca Juga:  Dampak Bullying Terhadap Perkembangan Anak

(Sumber: Al Mahali, Hasyiyatani Qolyubi wa Umairah. Juz 4 hal 256.)

ADAB MENYEMBELIH HEWAN

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) pada segala sesuatu.

Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya. (HR Muslim).

Saat akan menyembelih hewan Qurban di sunnahkan membaca:

– Bismillah.
– Shalawat.
– Takbir.

Semua diulang 3 kali. Contoh:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد، اللهُ أَكْبَرْ

Juga dianjurkan untuk menghadap kiblat (baik yang menyembelih ataupun hewan Qurbanya).

Kemudian berdoa:
اَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي (مِنْ………)

Ya Allah Qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah atas namaku (atas nama…).

(Sumber: Hasyiyata Qolyubi wa Umairah juz 4 hal 257.)
Buya Ahmad Muhammad: SATU SAPI DENGAN NIAT YANG BERBEDA BEDA

وَتَجُوْزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةً فِى بَدَنَةٍ اَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيْقَةٍ اَوْ بَعضُهُمْ عَنْ اُضْحِيةٍ اْو لاَ

Diperbolehkan 1 sapi untuk patungan 7 orang dengan niat yang berbeda-beda, baik semuanya niat aqiqah, ataupun sebagian berniat Qurban (asalkan tidak lebih dari 7 orang).

Contoh: 5 orang niat Qurban dan 2 orang niat aqiqah. Boleh dan sah.

(Sumber: Al Mahali, Hasyiyatani Qolyubi wa Umairah. Juz 4 hal 258.).

Antara Aqiqah & Qurban.

Persamaan Aqiqah & Qurban

– Kambing jawa umur 2 tahun lebih dikit.
– Domba 1 tahun lebih dikit.

Kalo kurang umur boleh, asalkan kurangnya tidak lebih dari separuh dari ketentuan di atas, tp syaratnya ditambah 1, giginya sudah powel

Perbedaan Aqiqah & Qurban

Aqiqah sunah seumur sekali, kurban sunah setiap tahun.
– Aqiqah waktunya bebas, sedangkan kurban hanya mulai tgl 10 sampai dgn 13 Dzulhijjah.
– Daging aqiqah dibagikan dalam keadaan masak, sedangkan kurban dibagikan mentahnya.

Penulis: Abuya Ahmad Al Khairiy – Sebagian catatan rutinan setiap malam, ahad

Berita Terkait

Opini: Kiamat Ekologi Cirebon dan Tata Ruang
Imah, Mahasiswi Terbaik Penerima Beasiswa KIP Kuliah di Institut Pariwisata Trisakti
Opini: Kebenaran Al-Quran
Pahala Menghafal Al-Qur’an
Tugas rasul terhadap Al-Qur’an
Opini: Hukum dan Al-Qur’an: Jalan menuju kehidupan yang adil dan bermakna
Kehidupan dengan Al-Qur’an
Peringatan bagi yang mendustakan Al-Qur’an
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Lukman
Lukman
9 months ago

Alhamdulillah atas informasinya yang sangat membantu dalam menjalankan ibadah qurban
Artikel ini menjadi panduan
Semoga majalah apa Khabar semakin maju

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:53 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sachrudin Bahas RPJMD 2025-2029: Percepat Program 3G untuk Masyarakat  

Berita Terbaru