LIMA MASALAH KURBAN
1. Qurban satu kambing untuk satu keluarga.
– Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan satu keluarga, tidak sah sebagai Qurban, tapi sah sebagai daging sedekah. Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan satu orang, sedang pahala untuk sekeluarga, sah-sah saja. Sebab aturan sudah jelas. Satu kambing untuk satu orang, Sapi untuk 7 orang.
2. Menjual kulit Qurban.
– Boleh, asal sudah diberikan pada yang menjual (yang berhak menerima Qurban, bukan orang yg berkorban) Intinya dimiliki dulu, baru dijual. Sedangkan hasil penjualannya terserah dia (yg diberi hewan korban).
3. Bolehkah berQurban, sementara ia belum Aqiqoh?
– Boleh. Sebab keduanya ibadah sunah, satu sama lainnya tidak ada ketergantungan.
4. Jika orang memberi kabar atau ditanya tentang kambing miliknya untuk apa.
Lalu ia menjawab “Untuk Qurban”. Apakah sudah menjadi Nadzar?
– Pendapat paling kuat belum menjadi Nadzar. Kecuali memang ia sudah berniat Nadzar. Sebab Nadzar adalah berjanji sungguh-sungguh sampai kehati terhadap Allah SWT, bahwa ia akan berkorban. Bukan sekedar memberi kabar atau menjawab pertanyaan. Bahkan sebagian ulama men-syaratkan harus memakai lafadz Qosam(Sumpah).
5. Bagaimana kesunahan dan doa orang yang menyembelih hewan Qurban;
– Wudlu, menghadap kiblat, baca Bismillah, Baca sholawat, Baca takbir. Kemudian membaca doa:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ ( عَلَى…….) وَ تَقَرَّبْتُ بِهَا اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي (مِنْ………)
Titik-titik di isi nama mudlohi (yang berQurban), jika si penyembelih menjadi wakil dari mudlohi.
Sumber: Kitab Al-Bajuri Hasyiah Fathal Qorib, Fathal Mu’in ma’a I’anah Al-Tholibin, Ihya Ulumuddin, Jamal ‘Alal Manhaj.
BerQurban Untuk Orang Meninggal
Dalam hal ini ada dua pendapat:
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ)
Pendapat pertama, menurut Imam Nawawi berQurban untuk orang lain yang masih hidup tidak sah, kecuali atas ijin orang yg bersangkutan. Jika untuk orang yg telah wafat maka harus ada washiat sebelumnya.
وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ
Pendapat kedua, menurut Imam Rafi’i boleh dan sah berQurban untuk mayit walaupun dia tidak ada wasiat sebelumnya, karena ibadah Qurban bagian dari sedekah (sedangkan sedekah untuk mayit tidak harus ada ijin).
(Sumber: Al Mahali, Hasyiyatani Qolyubi wa Umairah. Juz 4 hal 256.)
ADAB MENYEMBELIH HEWAN
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan berbuat ihsan (baik) pada segala sesuatu.
Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya. (HR Muslim).
Saat akan menyembelih hewan Qurban di sunnahkan membaca:
– Bismillah.
– Shalawat.
– Takbir.
Semua diulang 3 kali. Contoh:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد، اللهُ أَكْبَرْ
Juga dianjurkan untuk menghadap kiblat (baik yang menyembelih ataupun hewan Qurbanya).
Kemudian berdoa:
اَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي (مِنْ………)
Ya Allah Qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah atas namaku (atas nama…).
(Sumber: Hasyiyata Qolyubi wa Umairah juz 4 hal 257.)
Buya Ahmad Muhammad: SATU SAPI DENGAN NIAT YANG BERBEDA BEDA
وَتَجُوْزُ مُشَارَكَةُ جَمَاعَةٍ سَبْعَةً فِى بَدَنَةٍ اَوْ بَقَرَةٍ سَوَاءٌ كَانَ كُلُّهُمْ عَنْ عَقِيْقَةٍ اَوْ بَعضُهُمْ عَنْ اُضْحِيةٍ اْو لاَ
Diperbolehkan 1 sapi untuk patungan 7 orang dengan niat yang berbeda-beda, baik semuanya niat aqiqah, ataupun sebagian berniat Qurban (asalkan tidak lebih dari 7 orang).
Contoh: 5 orang niat Qurban dan 2 orang niat aqiqah. Boleh dan sah.
(Sumber: Al Mahali, Hasyiyatani Qolyubi wa Umairah. Juz 4 hal 258.).
Antara Aqiqah & Qurban.
Persamaan Aqiqah & Qurban
– Kambing jawa umur 2 tahun lebih dikit.
– Domba 1 tahun lebih dikit.
Kalo kurang umur boleh, asalkan kurangnya tidak lebih dari separuh dari ketentuan di atas, tp syaratnya ditambah 1, giginya sudah powel
Perbedaan Aqiqah & Qurban
– Aqiqah sunah seumur sekali, kurban sunah setiap tahun.
– Aqiqah waktunya bebas, sedangkan kurban hanya mulai tgl 10 sampai dgn 13 Dzulhijjah.
– Daging aqiqah dibagikan dalam keadaan masak, sedangkan kurban dibagikan mentahnya.
Penulis: Abuya Ahmad Al Khairiy – Sebagian catatan rutinan setiap malam, ahad
Alhamdulillah atas informasinya yang sangat membantu dalam menjalankan ibadah qurban
Artikel ini menjadi panduan
Semoga majalah apa Khabar semakin maju
🙏