Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2024 Resmi Disetujui DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 disetujui oleh DPRD Kota Tangerang. Fokus pada penguatan ekonomi, SDM, dan infrastruktur. Dok Pemkot Tangerang

i

Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 disetujui oleh DPRD Kota Tangerang. Fokus pada penguatan ekonomi, SDM, dan infrastruktur. Dok Pemkot Tangerang

Tangkot, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Raperda ini diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna terakhir DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (29/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan bahwa persetujuan ini adalah langkah penting dalam penganggaran keuangan daerah. Raperda ini disusun sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

“Prioritas ini meliputi penguatan ekonomi, kualitas SDM, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, dan layanan publik yang kompeten,” jelas Dr. Nurdin.

Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 triliun. Pendapatan asli daerah berjumlah Rp2,32 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun.

Baca Juga:  Layanan PBG Tangerang 4 Jam Selesai, Mendagri Apresiasi Inovasi Pemkot  

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,34 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,30 triliun, belanja modal sebesar Rp1,01 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 miliar.

“Dengan begitu, terdapat defisit Rp488,36 miliar yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp488,36 miliar,” tambah Dr. Nurdin.

Dr. Nurdin menambahkan, belanja daerah dialokasikan untuk 6 urusan pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, dan lainnya.

“Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2024 selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi,” lanjutnya.

Dengan persetujuan Raperda ini, selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Catatan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang. Terima kasih atas kerja keras DPRD dalam membahas Raperda ini,” tutup Dr. Nurdin.

 

 

 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB