Tangkot, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.
Raperda ini diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna terakhir DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (29/08).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan bahwa persetujuan ini adalah langkah penting dalam penganggaran keuangan daerah. Raperda ini disusun sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Prioritas ini meliputi penguatan ekonomi, kualitas SDM, infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, dan layanan publik yang kompeten,” jelas Dr. Nurdin.
Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 triliun. Pendapatan asli daerah berjumlah Rp2,32 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,34 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,30 triliun, belanja modal sebesar Rp1,01 triliun, dan belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 miliar.
“Dengan begitu, terdapat defisit Rp488,36 miliar yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp488,36 miliar,” tambah Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin menambahkan, belanja daerah dialokasikan untuk 6 urusan pelayanan dasar, 18 urusan wajib non-pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, dan lainnya.
“Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2024 selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi,” lanjutnya.
Dengan persetujuan Raperda ini, selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Catatan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangerang. Terima kasih atas kerja keras DPRD dalam membahas Raperda ini,” tutup Dr. Nurdin.