Nasional, Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi setelah menyatakan bahwa akun Kaskus dengan nama “Fufufafa” 99 persen dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi. Pernyataan ini menuai reaksi keras dan menimbulkan kontroversi di media sosial.
Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE, karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar.
Ia menilai tuduhan Roy Suryo telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. “Roy Suryo dilaporkan karena menyebarkan berita bohong terkait klaim bahwa akun Fufufafa adalah milik Gibran,” ujar Sri Kuntoro.
Gibran sendiri merespons dengan singkat ketika ditanya mengenai kepemilikan akun tersebut saat kunjungannya ke Laweyan, Solo, pada Selasa (10/9).
“Lha embuh, takono sing duwe akun (Nggak tahu, tanya ke yang punya akun),” jawabnya tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Tindakan hukum terhadap Roy Suryo ini menuai beragam reaksi dari netizen. Sebagian warganet mendukung langkah Pasbata Jokowi, dengan harapan agar laporan ini membawa kejelasan melalui uji forensik digital untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik akun Fufufafa.
“Bagus, bakal ada uji forensik digital untuk buktikan pemilik akun,” komentar salah satu pengguna Twitter.
Kasus ini memicu diskusi publik mengenai batasan kebebasan berbicara dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di era digital.
Pengawasan terhadap penyebaran informasi, terutama di media sosial, menjadi semakin penting mengingat dampaknya yang cepat dan luas.