Tangerang – Apakabarnusantara.com, Sebanyak 19 pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri dan TNI pada Senin (30/12/2025) malam.
Sebanyak 38 orang tersebut diamankan dari beberapa penginapan kelas melati dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum), Hadi Ismanto, didampingi Kabid Gakumda, Jose, serta Kasi Dal Ops, Santi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
“Razia ini kami targetkan di hotel dan penginapan kelas melati yang kerap dijadikan tempat bagi pasangan bebas, termasuk anak muda, untuk melakukan tindakan layaknya suami istri,” ungkap Hadi.
Pasangan-pasangan tersebut diamankan dari berbagai wilayah seperti Kecamatan Tangerang, Karawaci, Neglasari, dan Benda. Menurut Hadi, sebagian besar pelanggar bukan warga Kota Tangerang.
“Warga Tangerang seharusnya sudah mengetahui aturan terkait pelarangan pelacuran ini,” tambahnya.
Setelah diamankan, para pelaku dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 untuk memberikan efek jera.
“Langkah ini tidak akan berhenti sampai di sini. Satpol PP Kota Tangerang akan terus menegakkan Perda dan menindak para pelanggar demi menjaga ketertiban umum,” tegas Hadi.
Razia ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warganya.