Tangerang Kota – Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya menertibkan dan menjaga keamanan di lingkungan Kota Tangerang. Penegakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, menyatakan Satpol PP memiliki unit layanan masyarakat untuk menangani gangguan ketertiban.
“Kami melayani pelaporan langsung di Unit Layanan Masyarakat di kantor Satpol PP Kota Tangerang,” kata Irman, Senin (8/7/2024).
Masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung mengenai gangguan ketertiban dengan petugas atau pejabat terkait. Petugas lapangan akan menindaklanjuti laporan.
Masyarakat bisa menghubungi Unit Layanan Masyarakat via WhatsApp di 0812-1200-4664 atau melalui Instagram @polpp.tangerang. Juga melalui fitur Laksa di aplikasi Tangerang LIVE.
“Unit layanan ini adalah ikhtiar kami dalam mewujudkan Tangerang LIVE dan menjalankan amanah penegakan Perda dan Perwal di Kota Tangerang,” tambah Irman.
Masyarakat juga bisa mendatangi kantor Satpol PP di Jalan Daan Mogot Road No. 04, RT 03, RW 03, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan dengan beragam upaya dan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.