TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur pengelola sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pagedangan pada Jumat malam (21/06/2024).
Teguran ini muncul setelah beberapa warga mengadukan kebisingan yang mengganggu hingga larut malam di THM Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan.
“Kami menerima aduan dari warga Desa Cijantra yang merasa terganggu oleh kebisingan dari THM tersebut.
Mereka meminta kami segera mengambil tindakan agar situasi ini terselesaikan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
Agus menjelaskan, pihaknya langsung memeriksa dokumen perizinan THM tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua dokumen perizinan lengkap. Namun, pengelola tetap diberi peringatan untuk menambahkan alat peredam suara guna mengurangi kebisingan.
“Dalam operasi yang dilakukan bersama unsur TNI-Polri, Satpol PP memberikan teguran dan membuat surat pernyataan yang ditulis langsung oleh pengelola THM,” tambahnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, pengelola berkomitmen untuk menambahkan alat peredam suara dalam waktu satu bulan sejak surat pernyataan dibuat.
“Pihak pengelola secara kooperatif bersedia menambahkan alat peredam sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam surat pernyataan,” pungkas Agus.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar.
Satpol PP berharap dengan adanya tambahan alat peredam suara, keluhan kebisingan dari masyarakat dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.