Tangerang – Gedung DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang, yang berdiri di tanah yang dulunya milik PT. PWS dekat lingkup perkantoran Pemda Tigaraksa, diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gedung dua lantai yang baru selesai dibangun tersebut menjadi perhatian dari aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud. Ia mempertanyakan status izin pembangunan dan legalitas tanah yang digunakan untuk bangunan DPC PKB Kabupaten Tangerang tersebut.
Suhud menduga bahwa tanah yang dulunya milik PWS masih memiliki masalah hukum, sehingga ia meminta klarifikasi terkait legalitasnya.
“Bangunan nya baru diresmikan tapi kita menduga itu belum memiliki izin bangunannya. Pasalnya itu tanah ex pws, patut dipertanyakan,” katanya saat dimintai keterangan oleh wartawan Rabu, (24/4)
Suhud menegaskan bahwa sebaiknya pihak partai memperoleh izin terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan, daripada membangun terlebih dahulu kemudian mengurus izinnya.
“Masa banyak dewan didalamnya yang suka mengkritik tapi ga mengikuti aturan, gimana mencontohkan ke publik dengan baik kalo seperti itu,” kritik Suhud kepada partai yang dipimpin Nur Kholis itu.
Saat diminta konfirmasi, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tangerang, H. Badowi, menyatakan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan proses sertifikasi tanah.
“Gedung DPC itu kita dari nol, dari mulai pembelian lahan, s.d pembangunan gedung. Semenjak kepengurusan Nurkholis sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dia menyatakan bahwa belum bisa memberikan jawaban. “Saya perlu bertanya kepada Ketua DPC terlebih dahulu,” katanya.
Penulis : Hendra