Kriminal | Probolinggo – Korban pemerkosaan Siswi SMP oleh 3 pelaku diancam menggunakan celurit, sebelum melakukan aksi nya.
Dilansir rctiplus.com Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 korban (melati) nama samaran, bersama pacarnya (TP) menyambangi tempat wisata Sumber Air Mutiara di Kelurahan Sumber wetan, kecamatan kedupok kota Probolinggo,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo kota AKP Didik Riyanto.
Seperti halnya anak muda duduk berdua di sekitaran Sumber Air Mutiara tempat wisata, tiba-tiba didatangi oleh 3 pelaku, dan bertanya.
“Ada apa berdua ditempat ini? sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, karena merasa ketakutan selanjutnya pacar korban melarikan diri, dan dikejar salah satu pelaku namun tidak berhasil,” ujar DiDik Riyanto.
Ia juga menjelaskan ke 3 pelaku tersebut dengan menggunakan kekerasan, mengancam menggunakan celurit, menyetubuhi Secara bergantian dan mencabuli korban.
Pelaku sempat menyuruh menelpon TP untuk menjemput Melati Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, dan mengancam akan membunuh Melati bila menceritakan kejadian ini kepada semua orang.
Didampingi orang tuanya, keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan
“Dengan adanya kejadian tersebut Tim Opsnal Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo yang di pimpin saya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian Keberadaan ke 3 pelaku, dan pada hari Jum’at tgl 7 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan satu pelaku yg bernama KLS (14) di jalan tepatnya di jembatan masuk Kelurahan Sumberwetan,” ujarnya.
Hasil pengembangan intrograsi selanjutnya Tim Macan Prabu memburu pelaku lainnya dan pukul 21.45 wib berhasil mengamankan pelaku FK (19 th) di acara pernikahan temannya di Kelurahan Kedupok.
Berdasarkan informasi dari pelaku selanjutnya Tim Macan Prabu terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan sekira pukul 03.15 masuk hari Sabtu tgl 8 Juni 2024 berhasil mengamankan pelaku SNA (20).
“Selanjutnya ke 3 pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan diamankan utk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas aksinya tersangka tersebut, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002
Tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hen)