Solusi Akses Perumahan Layak bagi Masyarakat Indonesia

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | apakabarnusantara.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat mendapatkan perumahan yang layak dan terjangkau. Dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. (29/5)

Latar Belakang Tapera

Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses perumahan. Program ini muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan mendesak akan perumahan yang layak, mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme dan Kepesertaan

Tapera diikuti oleh pekerja formal seperti pegawai negeri sipil (PNS), karyawan BUMN, dan pekerja swasta, serta pekerja informal dengan usia kerja maksimal 58 tahun. Setiap peserta diwajibkan untuk menyetor iuran bulanan sebesar 3% dari gaji, yang terdiri dari 2,5% kontribusi pekerja dan 0,5% kontribusi pemberi kerja.

Menurut Kepala BP Tapera, Adi Setiadi, “Iuran bulanan yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola secara transparan dan profesional untuk memberikan manfaat maksimal bagi mereka. Program ini tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tetapi juga mendorong budaya menabung.”

Manfaat Tapera

Tapera menawarkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh pesertanya, antara lain:

Peserta dapat memanfaatkan dana Tapera untuk mendapatkan bantuan pembiayaan dalam membeli rumah pertama mereka.

Dana Tapera juga bisa digunakan untuk merenovasi atau membangun rumah.

Baca Juga:  Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tetap oleh DKPP karena Pelanggaran Kode Etik

Jika peserta tidak menggunakan dana Tapera hingga masa pensiun, dana tersebut akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya.

“Tapera memberi kesempatan bagi banyak orang untuk memiliki rumah mereka sendiri, yang mungkin sulit dilakukan tanpa bantuan ini,” ujar Ratna Wijaya, seorang pekerja swasta yang telah menjadi peserta Tapera sejak 2022.

Tantangan dan Harapan

Meskipun program ini menjanjikan banyak manfaat, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara rutin. Selain itu, pengelolaan dana harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kami memahami bahwa ada kekhawatiran tentang keterjangkauan, terutama bagi pekerja dengan pendapatan rendah. Namun, kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat Tapera,” tambah Adi Setiadi.

Masa Depan Tapera

Tapera diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan perumahan nasional. Dengan dukungan dari berbagai pihak, program ini dapat mempercepat tercapainya visi pemerintah untuk menyediakan perumahan layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai langkah ke depan, BP Tapera berencana untuk terus memperluas cakupan dan meningkatkan layanan kepada peserta. Hal ini termasuk mengembangkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan memperkenalkan inovasi teknologi untuk mempermudah proses administrasi dan pengelolaan dana.

Tapera tidak hanya sekadar program tabungan, tetapi juga cerminan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses perumahan yang layak dan terjangkau. Dengan semangat gotong royong dan kerja sama, Tapera diharapkan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan keluarga di Indonesia.

Berita Terkait

OTT KPK di OKU: Suap Proyek PUPR Terbongkar, 8 Pejabat Diciduk
Presiden Prabowo Bahas Peran Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kemajuan Bangsa
Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Lebaran untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Pengemudi Online
Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Berbuka Puasa Bersama
Presiden Prabowo Bahas Ekonomi dan Investasi dengan 8 Pengusaha Besar  
Presiden Prabowo Tegaskan Profesionalisme dalam Pembentukan Tim Danantara
Polri Selamatkan 11,4 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba, Ungkap 6.681 Kasus
Pemerintah Percepat Hilirisasi Industri Nasional dengan 21 Proyek Senilai USD40 Miliar
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan  

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:22 WIB

DPRD Kota Tangerang: Griya Harmoni Warga (GHW) Wujud Pemerataan Fasilitas Umum  

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:47 WIB

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:30 WIB

Polda Banten Ungkap Penipuan Minyak Goreng Minyakita dan Djernih, Tersangka Raup Rp45 Juta Per Bulan  

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Sachrudin Tinjau Kesiapan Program Mudik Gratis Jelang Lebaran 2025  

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:15 WIB

Peringati HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Disdik Gelar Lomba Tingkat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Bahas Pendidikan Gratis dan Sekolah Garuda

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:24 WIB

Bupati Maesyal Pantau Gerakan Pasar Murah di Pagedangan, 2.950 Paket Sembako Disalurkan

Berita Terbaru