Tangerang | Apakabarnusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan cafe yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang terletak di Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Penyegelan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, memimpin langsung kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan melanggar beberapa regulasi, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Surat pertama dikirimkan pada Desember 2024, sedangkan surat kedua pada Januari 2025.
“Dengan tegas kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan cafe tersebut karena tidak memiliki PBG,” ujar Irman usai penyegelan.
Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus merespons setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal, seperti bangunan tanpa izin, peredaran minuman keras, dan prostitusi.
Irman juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai pembangunan gedung atau tempat usaha.
“Saya selalu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk sigap merespons aduan masyarakat dan tegas menegakkan perda di Kota Tangerang,” tutup Irman.