Tak Kantongi Izin PBG, Sebuah Cafe di Tangerang Disegel

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

i

Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan cafe tanpa izin PBG di Karawaci. Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda tentang pajak, ketertiban umum, dan bangunan gedung.  

Tangerang | Apakabarnusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan cafe yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang terletak di Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Penyegelan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, memimpin langsung kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan melanggar beberapa regulasi, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Holistik, Pemko Medan Tingkatkan Penanggulangan Kemiskinan dan Infrastruktur

Surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. Surat pertama dikirimkan pada Desember 2024, sedangkan surat kedua pada Januari 2025.

“Dengan tegas kami melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan cafe tersebut karena tidak memiliki PBG,” ujar Irman usai penyegelan.

Satpol PP Kota Tangerang berkomitmen untuk terus merespons setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal, seperti bangunan tanpa izin, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

Irman juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai pembangunan gedung atau tempat usaha.

“Saya selalu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk sigap merespons aduan masyarakat dan tegas menegakkan perda di Kota Tangerang,” tutup Irman.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  
Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Kelor, Proyek Mangkrak Sejak 2023  
Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  
Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:49 WIB

Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:37 WIB

Kades Cukanggalih Andri Lesmana Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com