TCW Diperiksa Kejati Banten Terkait Korupsi Sport Center

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center Pemprov Banten. TCW sebelumnya dipenjara atas kasus korupsi alat kesehatan. Foto Istimewa

i

Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center Pemprov Banten. TCW sebelumnya dipenjara atas kasus korupsi alat kesehatan. Foto Istimewa

Banten – Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pemeriksaan TCW menambah panjang daftar kasus yang melibatkan pria yang akrab disapa Wawan ini. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah atas kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Wawan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar akibat tindakannya yang merugikan negara hingga Rp 94 miliar.

Baca Juga:  Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Dairi: Langkah Baru Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Kerugian tersebut berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran untuk RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun yang sama.

Kasus terbaru ini kembali menempatkan TCW dalam sorotan publik. Pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center Pemprov Banten dinilai bermasalah, sehingga mendorong Kejati Banten untuk mendalami peran Wawan dalam proyek tersebut.

Dugaan ini menjadi perhatian besar mengingat rekam jejak Wawan yang telah beberapa kali terjerat kasus korupsi. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara akibat tindakan koruptif tersebut.

Kejaksaan masih terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus ini, sementara masyarakat menanti transparansi proses hukum yang berjalan.


 

Berita Terkait

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024
Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Prabowo Sambut Presiden Turki Erdogan di Jakarta, Awali Kunjungan Kenegaraan  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Berita ini 20 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 WIB

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Berita Terbaru

Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan WA sebagai tersangka kasus korupsi APBDes 2024. Dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara Rp1,27 miliar.

Kabar Daerah

Kembali Mencuat Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:56 WIB