Banten – Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pemeriksaan TCW menambah panjang daftar kasus yang melibatkan pria yang akrab disapa Wawan ini. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah atas kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.
Pada 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Wawan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar akibat tindakannya yang merugikan negara hingga Rp 94 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari korupsi pengadaan alat kedokteran untuk RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ini kembali menempatkan TCW dalam sorotan publik. Pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center Pemprov Banten dinilai bermasalah, sehingga mendorong Kejati Banten untuk mendalami peran Wawan dalam proyek tersebut.
Dugaan ini menjadi perhatian besar mengingat rekam jejak Wawan yang telah beberapa kali terjerat kasus korupsi. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara akibat tindakan koruptif tersebut.
Kejaksaan masih terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus ini, sementara masyarakat menanti transparansi proses hukum yang berjalan.