2 Bulan Penjara untuk Pelaku Teror Tol Waru

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dijatuhi hukuman 2 bulan penjara di Surabaya atas penembakan teror di Tol Waru (MNPN/Redho).

i

Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dijatuhi hukuman 2 bulan penjara di Surabaya atas penembakan teror di Tol Waru (MNPN/Redho).

Surabaya, Apa Kabar Nusantara Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, terdakwa teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Hakim menyatakan kedua terbukti melakukan penganiayaan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Suparno selaku ketua majelis hakim menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.

Baca Juga:  Sachrudin Janji Tingkatkan Pendidikan Kesehatan dan Lapangan Kerja

Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.

Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

(Redho)

Follow Official WhatsApp Channel Apa Kabar Nusantara untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Berita Terkait

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  
Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers
Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  
Pemkot Tangerang Apresiasi Peran Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu
Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 00:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Manajemen Talenta di Banten, Dr. Nurdin: Optimalisasi SDM  

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:24 WIB

Refleksi Hari Pers Nasional, Jurnalis Tangerang Suarakan Kebebasan Pers

Senin, 10 Februari 2025 - 23:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa BEM di Tangerang Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN 2025  

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:25 WIB

Jelang HPN 2025: Dr. Nurdin dan Forwat Laksanakan Jumat Berbagi untuk Anak Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:49 WIB

Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat

Berita Terbaru