Apakabarnusantara.com, Konsolidasi Akbar AB3 , Buruh Minta Kenaikan UMK Tahun 2025 11,56% Sesuai KHL
Tangerang-Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar rapat konsolidasi Akbar membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2025.
Dihadiri oleh seluruh pimpinan serikat buruh Se-provinsi Banten Acara berlangsung gedung Tangerang Convention Center , Karawaci, Kota Tangerang , Kamis (21/11/2024)
Dari hasil rapat konsolidasi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendorong kenaikan angka UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp 5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK tahun 2024.
Presidium AB3 Maman Nuriman Mengatakan, Konsolidasi Akbar bersama. Aliansi buruh Banten Bersatu ( AB3 ) merupakan langkah perjuangan buruh Banten dalam memperjuangkan upah Layak tahun 2025
” “Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 11,56%,” ujar Presidium AB3,” ujarnya
Ia mengatakan, usulan kenaikan upah layak yang sudah di sepakati bersama berdasarkan hasil survei yang dilakukan AB3 di tiga pasar besar, yaitu Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar serta kuesioner yang dibagikan kepada pekerja di beberapa perusahaan, menunjukkan bahwa kenaikan upah yang adil harus didasarkan pada beban hidup keluarga
.“Ini angka yang realistis karena berdasarkan survei pasar di berbagai wilayah, Untuk itu usulan kenaikan angka Kenaikan UMK 11,56% sudah sangat realistis,” Kata Maman
Lebih lanjut Maman mengatakan, AB3 dalam waktu dekat akan meminta kepada Pemerintah Banten agar memberlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten se-provinsi Banten Tahun 2025 versi tahun 20219.
” Kami akan menggelar aksi secara serentak ke Provinsi Banten untuk mengawal kenaikan upah tersebut sehari sebelum UMK di tentukan,” Ucapnya
Sementara Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, Konsolidasi seluruh pimpinan sekitar buruh se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi kenaikan UMK. Tahun 2025
” Jadi hasil kesepakatan bersama AB3 sepakat usulan kenaikan UMK sebesar 11,56%, ” Ucapnya
Selain itu, Dedi menegaskan ,Sesuai keputusan MK Gubernur wajib menetapkan upah minimun sektoral Karena, Kewajiban Gubernur menetapkan upah minimum sektoral sudah di tetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“ Di Tahun 2025 ini ,Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral kota/Kabupeten sesuai dengan Putusan MK,” Tegasnya.