Ultimatum KNPI Banten: Tegaskan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang Bakal di Polisikan

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Apakabarnusantara.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten menegaskan telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) XI KNPI Kota Tangerang pada 28-29 Desember 2024 di Bogor.

Musda tersebut menetapkan Dede Maulana Faisal sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang periode 2025-2028 melalui proses aklamasi.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 0137/DPD-KNPI/BTN/I/2025, yang ditandatangani oleh Ferry Renaldy selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) dan Adang Akbarudin sebagai Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk Pj Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga organisasi kepemudaan (OKP) di bawah KNPI.

Poin Penting dalam Surat DPD KNPI Banten:

1. Masa Jabatan Lama Berakhir

Surat Keputusan Nomor Kep.029/DPD-KNPI/BTN/III/2024 menyatakan masa jabatan kepengurusan lama berakhir pada 29 Desember 2024. Aktivitas atas nama kepengurusan lama dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:  Layanan PBG Tangerang 4 Jam Selesai, Mendagri Apresiasi Inovasi Pemkot  

2. Teguran bagi Oknum

DPD KNPI menegaskan bahwa kelompok atau individu yang masih mengatasnamakan KNPI dan berencana menggelar Musda lanjutan adalah ilegal. Kepemimpinan baru telah terpilih secara konstitusional.

3. Ancaman Hukum

Penggunaan logo atau atribut KNPI tanpa izin akan diproses secara hukum, baik perdata maupun pidana. DPD KNPI tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Hak Merek dan Cipta

– Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016: Penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek sama dengan merek terdaftar.

– Pasal 100 ayat (2) UU 20/2016:** Penjara hingga 4 tahun atau denda Rp2 miliar untuk penggunaan merek mirip secara pokok.

– Pasal 114 UUHC 2014: Denda maksimal Rp100 juta untuk pelanggaran hak cipta.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan nama atau atribut KNPI, sehingga organisasi dapat berjalan lebih solid dan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kota Tangerang.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi
Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis
Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  
Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat
Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kampung Kelor, Proyek Mangkrak Sejak 2023  
Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  
Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  
Berita ini 123 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:41 WIB

Presiden Prabowo Bahas Strategi Investasi Kendaraan Listrik dengan Menteri Investasi

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:16 WIB

Pokja Staf Ahli Kasad Kunjungi Korem 052/Wkr untuk Kajian Strategis

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:16 WIB

Revitalisasi Simpang Tiga Polsek Tigaraksa, Solusi Atasi Kemacetan  

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:49 WIB

Camat Balaraja Soroti Krisis Sampah, Usulkan TPS Terpadu di Desa Tobat

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:50 WIB

Presiden Prabowo Bahas Kelanjutan Proyek IKN Bersama AHY dan Kementerian PU

Senin, 3 Februari 2025 - 23:47 WIB

Ombudsman Ungkap Dugaan Penguasaan Ilegal Pagar Laut di Tangerang  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:53 WIB

Pj Gubernur Banten Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Labuan Jelang 2025  

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:37 WIB

Kades Cukanggalih Andri Lesmana Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita Terbaru

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com